Tarif Listrik PLN 14-20 September 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

JAKARTA – Nominal token listrik Rp100.000 tidak menghasilkan jumlah energi listrik yang sama untuk setiap pelanggan. Besaran energi yang diterima pelanggan bergantung pada tarif listrik sesuai golongan daya serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pada periode 14-20 September 2026, tarif listrik ditetapkan tidak berubah dari periode sebelumnya. Pelanggan prabayar dan pascabayar dikenakan tarif dasar listrik yang sama, sedangkan perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran.

Pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dikonversikan menjadi satuan kilowatt-hour (kWh) melalui meter listrik. Sementara pelanggan pascabayar membayar pemakaian listrik setelah digunakan dalam periode penagihan tertentu.

Berdasarkan tarif yang berlaku, pembelian token Rp100.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta menghasilkan jumlah listrik yang berbeda. Pada pelanggan daya 900 volt ampere (VA), misalnya, token tersebut menghasilkan sekitar 72,19 kWh setelah dikurangi PPJ 2,4 persen.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 67,56 kWh dengan asumsi PPJ 2,4 persen. Sementara pelanggan dengan daya 3.500-5.500 VA memperoleh sekitar 57,07 kWh setelah dikenai PPJ 3 persen.

Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas mendapatkan sekitar 56,49 kWh dari token Rp100.000 dengan PPJ sebesar 4 persen.

Perhitungan tersebut menggunakan rumus nilai token setelah dikurangi PPJ, kemudian dibagi tarif listrik per kWh. Dengan demikian, semakin tinggi tarif listrik dan persentase PPJ yang dikenakan, semakin kecil jumlah kWh yang diperoleh dari nominal token yang sama.

Informasi mengenai tarif dan simulasi token listrik tersebut sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (13/09/2026).

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik yang berlaku meliputi golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.

Selanjutnya, golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA serta R-3/TR, Tegangan Menengah (TM) untuk daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi, tarifnya lebih rendah. Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Pada sektor bisnis, golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA) dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan Tegangan Tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.

Sementara itu, pelanggan industri golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA memiliki tarif Rp996,74 per kWh.

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh, sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Adapun golongan L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.

Pada pelanggan untuk keperluan pelayanan sosial, tarif golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, dan 2.200 VA Rp760 per kWh.

Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA-200 kVA dikenakan Rp900 per kWh, sedangkan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.

Besaran nominal token listrik yang dibeli pelanggan prabayar dapat mencapai Rp1 juta. Namun, nominal tersebut tidak seluruhnya dikonversikan menjadi energi listrik karena terdapat komponen PPJ sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Jakarta, PPJ untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA sebesar 2,4 persen. Pelanggan daya 3.500-5.500 VA dikenakan PPJ 3 persen, sedangkan pelanggan daya 6.600 VA ke atas dikenakan PPJ 4 persen.

Karena itu, pelanggan perlu membedakan antara nominal uang yang dibayarkan dan jumlah kWh yang akhirnya masuk ke meter listrik. Dua pelanggan yang sama-sama membeli token Rp100.000 dapat memperoleh jumlah kWh berbeda apabila golongan daya atau besaran PPJ yang dikenakan berbeda.

Selain memperhatikan nominal token, pelanggan juga perlu mengetahui tarif per kWh yang berlaku pada golongan masing-masing. Tarif tersebut menjadi faktor utama dalam menentukan seberapa besar energi listrik yang diperoleh setelah nilai PPJ diperhitungkan.

Dengan tarif listrik periode 14-20 September 2026 yang tetap, pelanggan dapat memperkirakan kebutuhan token berdasarkan pola konsumsi dan daya listrik di rumah atau tempat usahanya. Pemahaman terhadap tarif per kWh dan PPJ juga membantu pelanggan menghitung penggunaan listrik secara lebih terukur. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *