Kontribusi BUMD Jatim Jomplang, PDIP Dorong Evaluasi Total
SURABAYA – Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur (Jatim) didorong tidak lagi dinilai sekadar dari laporan laba atau rugi. Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengukur sejauh mana modal dan aset publik mampu menghasilkan keuntungan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, mengatakan evaluasi BUMD harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan induk, anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi, hingga struktur holding.
Menurut Fuad, pendekatan tersebut penting karena kontribusi BUMD terhadap PAD Jatim masih sangat bergantung pada satu entitas. Pada 2026, total kontribusi BUMD disebut mencapai sekitar Rp488,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim.
Dengan demikian, kontribusi seluruh BUMD di luar Bank Jatim secara gabungan hanya sekitar 14 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, terutama ketika perusahaan daerah memperoleh dukungan modal dan aset milik pemerintah.
“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegas Fuad Benardi, Minggu (13/09/2026).
Fuad mengatakan ukuran keberhasilan BUMD seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan membukukan keuntungan. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui tingkat keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang telah ditanamkan.
Salah satu indikator yang dapat digunakan ialah return on equity (ROE), yakni ukuran kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih berdasarkan modal atau ekuitas yang dimiliki. Sebagai gambaran, ekuitas Rp100 miliar dengan ROE 5 persen menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE mencapai 10 persen, laba yang dihasilkan sekitar Rp10 miliar, sedangkan ROE 15 persen setara dengan sekitar Rp15 miliar.
“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.
Meski demikian, Fuad menegaskan angka ROE tersebut bukan batas minimum yang ditetapkan secara hukum. Tolok ukur harus disesuaikan dengan sektor usaha, tingkat risiko, struktur permodalan, dan karakteristik masing-masing BUMD.
Selain ROE, evaluasi dapat dilengkapi dengan return on assets (ROA) untuk mengetahui produktivitas aset, dividend yield untuk mengukur imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery guna melihat tingkat pengembalian penyertaan modal daerah melalui dividen.
Pemprov Jatim juga diminta menyusun peta menyeluruh mengenai ekosistem BUMD. Pemetaan itu mencakup struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional, hingga dividen yang disetorkan kepada daerah.
Fuad mencontohkan PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang menurutnya perlu dinilai bersama seluruh kelompok usahanya. Kondisi perusahaan induk, kata dia, belum tentu mencerminkan kesehatan seluruh anak perusahaan.
“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.
Karena itu, setiap anak usaha perlu memiliki status kepemilikan yang jelas. Nilai investasi, kontribusi terhadap pendapatan, laba-rugi, utang, serta prospek bisnis masing-masing entitas juga perlu dibuka secara transparan.
Fuad tidak menilai kerugian secara otomatis menjadi alasan sebuah BUMD harus ditutup. Perusahaan yang masih mempunyai prospek dapat diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut harus dibatasi dengan target kinerja dan tenggat waktu yang terukur.
Jika setelah restrukturisasi perusahaan tetap tidak memiliki prospek, terus mengalami kerugian, dan berulang kali membutuhkan tambahan modal daerah, Pemprov Jatim dinilai harus mengambil keputusan tegas. Opsi yang dapat ditempuh antara lain restrukturisasi, perubahan model bisnis, penggabungan perusahaan atau merger, konsolidasi, divestasi, hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian ialah PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PWU. Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar dan dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.
Fuad meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui audit. Pemeriksaan, menurut dia, tidak cukup hanya berfokus pada laporan laba-rugi, tetapi juga harus mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, biaya operasional, serta kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Langkah yang sama dinilai perlu diterapkan terhadap BUMD dan anak usaha lain yang menghadapi masalah keuangan agar persoalan pada satu entitas tidak berkembang menjadi beban perusahaan induk dan akhirnya berdampak terhadap keuangan daerah.
“Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan pada akhirnya berimbas terhadap keuangan daerah,” terangnya.
Di sisi efisiensi, Fuad mengingatkan agar penghematan tidak dimaknai sebatas pemangkasan belanja. Evaluasi harus menyentuh struktur biaya secara keseluruhan, mulai remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor dan fasilitas, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang, hingga investasi yang tidak menghasilkan return.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” tegas Fuad.
Untuk memudahkan pengambilan keputusan, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pengelompokan BUMD Jatim ke dalam empat kategori. BUMD yang sehat dan produktif perlu diperkuat, sedangkan perusahaan yang masih memiliki prospek tetapi membutuhkan perbaikan manajemen diarahkan untuk menjalani restrukturisasi.
Selanjutnya, BUMD dengan usaha yang tumpang tindih atau tidak efisien dapat dikaji untuk digabungkan atau dikonsolidasikan. Adapun perusahaan yang berdasarkan hasil audit tidak lagi layak dipertahankan dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.
Setiap penyertaan modal daerah juga diminta memiliki sasaran yang terukur sebelum dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan. Pemprov Jatim perlu mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan dan laba, potensi dividen, serta proyeksi pengembalian modal.
“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.
Dengan pola tersebut, penyertaan modal tidak lagi sekadar menjadi suntikan dana agar perusahaan tetap beroperasi. Modal publik harus diperlakukan sebagai investasi yang memiliki sasaran kinerja, manfaat ekonomi, dan tingkat pengembalian yang dapat diukur.
Fuad menegaskan BUMD pada akhirnya harus mampu menjalankan fungsi strategisnya dalam memperkuat perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan PAD. Aset dan modal yang dikelola perusahaan daerah merupakan kekayaan publik yang manfaatnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jatim.
“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya. []
Redaksi01
