Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi, Pelapor Penuhi Panggilan Penyidik Polres Probolinggo

Pelapor W (tengah) didampingi S Husin, SH (kanan) selaku penasehat hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik Polres Probolinggo, Selasa (15/9/2026). (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO -Kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Data Pribadi yang pernah dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh Pelapor berinisial W (46 tahun) warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (15/9/2026).

Pemanggilan untuk pertama kalinya tersebut tertuang dalam surat permintaan keterangan atau klarifikasi bernomor B/2504/IX/RES 1.24/2026, kehadiran W selaku Pelapor didampingi penasehat hukumnya S Husin, SH.

Menurut penjelasan W selaku Pelapor, kronologi peristiwa sekira tanggal 28 Mei 2024 Terlapor S telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 12 juta dengan menggunakan KTP Pelapor tanpa sepengetahuan dan ijin Pelapor.

Namun alangkah terkejutnya Pelapor, setahun kemudian tiba-tiba didatangi oleh pihak BTPN Syariah tepatnya tanggal 25 Mei 2025 untuk datang menagih ke rumah Pelapor.

Akibat dari perbuatan Terlapor, Pelapor W mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan rincian Rp 12 juta uang pinjaman yang seharusnya menjadi milik Pelapor karena menggunakan data Pelapor dan Rp 1 Milyar kerugian immateriil.

“Akibat peristiwa ini nama keluarga termasuk suami masuk dalam catatan buruk BI Checking tidak bisa mengajukan pinjaman di bank padahal sebelumnya tidak ada masalah di Perbankan,” ujar W pada Selasa (15/9/2026).

Guna memperkuat telah terjadi transaksi peminjaman, pihak Bank BTPN Syariah menjelaskan asal usul adanya tagihan kepada Pelapor dengan menunjukkan bukti foto saat pencairan dimana dalam foto tersebut ada seorang wanita yang sedang memegang sejumlah uang dan kertas yang bertuliskan tanggal pencairan nama Pelapor dan jumlah pencairan dan Terlapor duduk disebelahnya dan pihak Bank BTPN Syariah menunjukkan KTP Pelapor.

Sementara itu S Husin, SH menegaskan, data pribadi atau informasi privasi dijamin keamanannya oleh negara sehingga hanya orang yang bersangkutan atau yang diwakilkannya saja yang dapat memperoleh informasi yang berhubungan dengan identitas dan data kehidupan pribadi seseorang, seperti nama, alamat rumah atau toko, nomor telepon, tempat tanggal lahir dan lainnya.

“Dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (1) dikatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Subyek Data Pribadi,” jelas S Husin, SH usai mendampingi Pelapor W.

Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum yang mutlak dan mengikat dalam perkara ini, maka Pelapor mohon untuk dapat ditindaklanjuti dalam waktu tidak terlalu. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *