Regulasi ICOMEX Dikebut, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
JAKARTA – Operasional bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) melalui Indonesia Commodity and Mineral Exchange (ICOMEX) ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan sejumlah tahapan regulasi dan persiapan ekosistem perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi landasan penyelenggaraan BMKS ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026. Tanggal tersebut juga direncanakan menjadi momentum peluncuran atau pembentukan ICOMEX.
Dua regulasi itu mencakup RPOJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta RPOJK tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Rangkaian persiapan kemudian akan berlanjut pada September hingga November 2026. Pada periode tersebut, OJK akan melakukan persiapan internal, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, serta menyusun peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan BMKS.
Setelah tahapan tersebut, izin BMKS ditargetkan terbit pada 1 Januari 2027. Selanjutnya, perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis untuk pertama kalinya diharapkan mulai berlangsung melalui ICOMEX pada 4 Januari 2027.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merencanakan peresmian ICOMEX pada 17 September 2026.
“Ada agenda yang sangat strategis, yaitu Bapak Presiden akan merencanakan ICOMEX ini tanggal 17 September nanti, hari Kamis. Hari Kamis itu akan ada peresmian ICOMEX,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Selasa (15/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).
Menurut Misbakhun, kesiapan regulasi menjadi bagian penting menjelang pembentukan bursa tersebut. OJK pada Selasa melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait dua RPOJK yang mengatur BMKS.
“Ini dalam rangka membangun kepercayaan, membangun confidence ke pasar, publik atau masyarakat bahwa apa yang menjadi mandat dari undang-undang itu kita jalankan dengan baik,” kata Misbakhun.
Di sisi lain, informasi mengenai pemegang saham ICOMEX belum disampaikan kepada publik. Sarjito meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi pada 17 September 2026 ketika ditanya mengenai struktur kepemilikan bursa tersebut dalam wawancara cegat.
“Tunggu nanti. Saya kan tidak boleh mendahului, belum announcement,” kata dia.
Sarjito menjelaskan OJK akan menjalankan fungsi sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi bursa ICOMEX, lembaga kliring, serta penyelesaian transaksi atau kustodian. Adapun pendaftaran peserta penjual dan pembeli menjadi kewenangan pihak bursa.
Untuk jajaran direksi ICOMEX, OJK juga belum memberikan informasi lebih lanjut karena izin penyelenggaraan belum diterbitkan. Calon direksi nantinya harus terlebih dahulu mengikuti proses fit and proper test di OJK.
“Yang penting kalau infrastrukturnya kita sudah kita siapkan, PT ICOMEX-nya muncul, kemudian nanti yang lain akan mengikuti. Kalau pada tanggal 4 Januari berarti ya semua ekosistemnya harus sudah jalan,” kata Sarjito. []
Redaksi01
