Soal Dana Cadangan Pilwali Kota Probolinggo Rp. 31 Milliar, Begini Penjelasan Walikota

Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes beserta Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P., M.M. (paling kiri) serta pimpinan DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. (Partai Golkar) Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani (PDI Perjuangan), saat berlangsung Rapat Paripurna, Rabu (16/9/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes memberikan jawaban logis dan terperinci soal Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pemilihan Walikota (Pilwali) Probolinggo sebesar Rp. 31 Milliar yang akan dianggarkan pada APBD tahun 2027 sebesar Rp. 1 Milliar, APBD 2028 Rp. 10 Milliar, APBD 2029 Rp. 10 Milliar dan APBD 2030 mencapai Rp. 10 Milliar.

Pernyataan tersebut terungkap saat Walikota dr. H. Aminuddin, M.Kes menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Walikota tentang 4 Raperda inisiatif DPRD dan penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 Raperda Kota Probolinggo yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 09.30 Wib.

Walikota berpendapat mengenai dasar perhitungan pemerintah sehingga menetapkan angka Rp. 31 Milliar sebagai kebutuhan dana cadangan Pilwali tahun 2031 bahwa estimasi penambahan 20% dari total biaya Pemilu tahun 2024 jika masih kurang ditambahkan pada tahun anggaran berjalan.

Lalu menurut Walikota yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo ini, apakah perhitungannya sudah memperkirakan inflasi, kenaikan harga, kebutuhan teknologi, logistik, pengamanan, serta kemungkinan perubahan kebijakan nasional sampai tahun 2031.

“Semuanya sudah kami perhitungkan potensi perkembangan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pemilu, dengan mengacu pada kebutuhan pembiayaan Pemilu tahun 2024 dan memberikan tambahan sebesar 20%,” ungka dr. H. Aminuddin saat ditanya wartawan usai Rapat Paripirna, Rabu (16/9/2026).

Menurut Walikota, pemerintah menjamin pembentukan dana cadangan tidak akan mengurangi ruang fiscal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial dan pelayanan dasar masyarakat.

“Pembentukan dana cadangan telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan prioritas dan pelayanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Masih kata Walikota, pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk melalui NPHD Pemkot, KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo.

“DPRD nantinya bisa melakukan pengawasan terhadap rekening dana cadangan dan hasil bunga deposito, tujuannya agar benar-benar transparan dan tidak digunakan diluar peruntukannya,” jelasnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri para pimpinan DPRD Kota Probolinggo masing-masing Ketua: Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. (Partai Golkar), Wakil Ketua I: Abdul Mujib, S.Pd.I. (Partai Kebangkitan Bangsa / PKB), Wakil Ketua II: Santi Wilujeng Prastyani (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI, para asisten Walikota, Camat serta Lurah se-Kota Probolinggo.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *