13 UMKM HSU Resmi Daftar Perseroan Perorangan

AMUNTAI – Sebanyak 13 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan setelah mendapat pendampingan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel), Rabu, 16 September 2026.

Pendaftaran tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang digelar di Aula Agung Kantor Bupati HSU. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi hukum kepada pelaku usaha sekaligus membantu mereka memperoleh legalitas bagi pengembangan bisnis.

Sebanyak 45 pelaku UMKM dan lima perwakilan dinas terkait mengikuti kegiatan tersebut. Peserta tidak hanya mendapatkan sosialisasi mengenai badan hukum, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dalam pengisian data, proses pendaftaran, hingga penerbitan legalitas Perseroan Perorangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan kemudahan akses layanan hukum penting untuk mendukung keberadaan UMKM yang memiliki peran terhadap perekonomian daerah.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di Kalsel, UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Alex sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Rabu, (16/09/2026).

Menurut Alex, Perseroan Perorangan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum sendiri melalui mekanisme yang sederhana serta biaya yang terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelaku usaha, legalitas tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mengembangkan kegiatan bisnis secara lebih formal. Badan hukum juga dapat mendukung kepercayaan terhadap usaha serta membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Sambutan Bupati HSU Sahrujani yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) HSU Hero Setiawan turut menyoroti persoalan legalitas sebagai salah satu tantangan yang dihadapi pelaku UMKM. Menurut Hero, potensi produk UMKM di HSU cukup besar, tetapi sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala ketika hendak mengurus badan hukum.

“Banyak yang usahanya maju, tapi bingung atau takut saat mau mengurus badan hukum. Padahal, legalitas itu adalah kunci supaya produk kita bisa naik kelas, bisa masuk ke pasar swalayan yang lebih besar, atau bahkan ekspor dan mudah dapat modal usaha,” ujar Hero.

Ia mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan untuk mempunyai badan hukum sendiri melalui proses yang relatif sederhana dan biaya yang terjangkau.

“Kalau usaha kita sudah berbadan hukum resmi, produk kita jadi lebih dipercaya dan punya daya saing. Akses pasar jadi terbuka lebar dan setara dengan perusahaan besar. Kita jadi lebih percaya diri untuk terus berinovasi,” lanjutnya.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan mengenai bentuk badan usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Hingga September 2026, tercatat 4.353 pendaftaran Perseroan Perorangan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 pendaftaran berasal dari HSU.

Capaian 13 pendaftaran dalam kegiatan pendampingan tersebut menambah legalitas usaha yang diperoleh pelaku UMKM melalui layanan yang digelar Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemkab HSU. Pendampingan dilaksanakan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) AHU Dewi Woro Lestari bersama tim pelayanan terkait.

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat badan hukum, tahapan pendaftaran, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh legalitas. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairussalim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Rijani, serta jajaran Pemkab HSU.

Pendekatan pelayanan secara langsung diharapkan dapat membantu lebih banyak pelaku UMKM memahami proses legalisasi usaha. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha memiliki dasar yang lebih jelas untuk menata dan mengembangkan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *