Kemenkop Usul Gakkum Usai KSP Mekarsari Gagal Bayar Rp697 M

JAKARTA – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari mendorong Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan penguatan kewenangan penegakan hukum melalui pembentukan unit penegakan hukum (Gakkum). Usulan itu dinilai diperlukan agar persoalan koperasi bermasalah dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Menurut Ferry, Kemenkop saat ini menghadapi keterbatasan karena belum memiliki instrumen khusus untuk melakukan penegakan hukum. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus koperasi bermasalah kerap membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum setelah persoalan berkembang.

“Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrument penegakan hukum, yang sekiranya ada kasus yang seperti ini, biasanya muncul setelah kasus ini bermasalah dan kemudian melibatkan aparat penegak hukum,” ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Ferry menilai keberadaan instrumen Gakkum di lingkungan Kemenkop dapat mempercepat proses penanganan sekaligus mitigasi risiko pada kasus koperasi. Karena itu, ia meminta Komisi VI mempertimbangkan pembentukan Gakkum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

“Itu mungkin yang juga kami berharap ini bisa menjadi concern dari Komisi VI terhadap adanya berbagai masalah yang seperti ini dan harapannya ini juga bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti, termasuk juga perlunya memang menjamin simpanan terhadap anggota,” jelasnya.

Kasus KSP Mekarsari menjadi salah satu persoalan yang disampaikan dalam konteks keterbatasan tersebut. KSP Mekarsari disebut mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban yang ditaksir mencapai Rp697,19 miliar.

Kemenkop sebelumnya telah memanggil pengurus KSP Mekarsari pada 24 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kondisi koperasi tersebut. Dalam pertemuan itu, pengurus menyampaikan telah berupaya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas persoalan gagal bayar, tetapi pelaksanaannya mendapat penolakan dari anggota.

Ferry mengatakan Kemenkop juga telah mengambil sejumlah langkah setelah menemukan indikasi kelemahan dalam pengelolaan KSP Mekarsari. Selain menerima sejumlah dokumen, kementerian melakukan proses verifikasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi koperasi tersebut.

“KSP Mekarsari telah mencoba melakukan RAT pada tanggal 14 Agustus di 2026, namun gagal karena adanya penolakan dari anggota. Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, KSP Mekarsari akan membuat laporan tertulis kepada Kementerian Koperasi,” pungkasnya, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (17/09/2026).

Usulan penguatan fungsi penegakan hukum tersebut selanjutnya diarahkan untuk dibahas dalam RUU Perkoperasian. Kemenkop juga menyoroti kebutuhan perlindungan terhadap simpanan anggota sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi risiko di sektor koperasi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *