BEI Bakal Terbitkan Saham Baru untuk Demutualisasi
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan menerbitkan saham baru melalui mekanisme rights issue sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa. Langkah tersebut berpotensi mengubah komposisi kepemilikan pemegang saham saat ini, terutama karena BEI tengah menyiapkan struktur kepemilikan baru yang juga berkaitan dengan rencana investasi Danantara.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerbitan saham baru menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan untuk mendukung proses demutualisasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pihak mana pun dapat menjadi pemegang saham Bursa selama kepemilikannya berada di bawah 5%.
Saat ini, BEI memiliki 97 Anggota Bursa (AB) yang menerapkan sistem satu saham satu suara. Dengan mekanisme tersebut, masing-masing pemegang saham memiliki sekitar 1% kepemilikan.
Penerbitan saham baru melalui rights issue nantinya dapat membuat persentase kepemilikan pemegang saham lama terdilusi. Namun, Iding menyebut terdapat potensi manfaat bagi AB dari skema tersebut.
“Nanti akan ada deal harga yang di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/09/2026), sebagaimana diberitakan Kontan, Jumat, (18/09/2026).
Rencana tersebut berkaitan dengan minat Danantara untuk memiliki hingga 40% saham BEI. Kendati demikian, Iding menegaskan mekanisme maupun besaran kepemilikan tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai demutualisasi Bursa.
Dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut, kepemilikan saham Bursa oleh satu pihak di atas 5% tidak diperbolehkan tanpa persetujuan OJK.
“Di atas 5% itu harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar (kepemilikan Danantara) masih proses persetujuan OJK,” paparnya.
BEI juga belum menetapkan waktu pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Iding mengatakan proses menuju IPO Bursa masih membutuhkan persiapan dan dapat berlangsung cukup panjang.
Menurut dia, pengalaman sejumlah Bursa di negara lain menunjukkan proses IPO dapat membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun. Karena itu, BEI belum memiliki jadwal pasti dan memastikan IPO tidak akan terlaksana pada 2026.
“Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” tuturnya.
Selain struktur kepemilikan, aspek independensi Bursa juga menjadi bagian penting dalam aturan demutualisasi. POJK nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk jajaran direksi, anggaran, serta pembatasan kepemilikan pemegang saham baru.
“Yang jelas independensi itu akan menjadi apa hal yang memang harus dijaga oleh Bursa, tentunya dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh OJK,” ungkapnya.
Proses menuju demutualisasi telah berjalan melalui serangkaian pembahasan antara BEI dan Danantara. BEI sebelumnya menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk mendukung proses tersebut.
Pertemuan BEI dan Danantara berlangsung pada 3 Agustus 2026. Selanjutnya, kedua pihak menggelar pertemuan pada 6 Agustus 2026 sebagai kick off due diligence atau uji tuntas.
Tahapan due diligence berlangsung pada 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan saat ini memasuki proses finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management juga telah menunjuk konsultan untuk melaksanakan uji tuntas.
Meski proses tersebut telah berjalan, Danantara menegaskan belum ada keputusan final terkait rencana kepemilikan saham BEI. Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyebut kajian internal dan uji tuntas masih berlangsung.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelasnya Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/09/2026).
Danantara juga masih menunggu penerbitan POJK yang akan menjadi landasan hukum proses demutualisasi Bursa. Dengan demikian, informasi mengenai rencana investasi maupun struktur kepemilikan baru BEI masih dapat berubah mengikuti hasil kajian dan ketentuan regulator.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia. []
Redaksi01
