Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kutim Waspadai Lonjakan ISPA
Kasus ISPA di Kutim meningkat 19,02 persen menjadi 1.015 dalam sepekan saat konsentrasi PM2,5 di Sangatta Utara terukur hingga 573 mikrogram per meter kubik.
ADVERTORIAL – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat 19,02 persen dalam sepekan hingga mencapai 1.015 kasus, seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lonjakan kasus tersebut menjadi salah satu dasar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-600.4.10.9/2461/BPBD-PK tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026.
Data peningkatan ISPA tersebut, terjadi bersamaan dengan tingginya konsentrasi partikulat di udara. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 16 September 2026 menunjukkan konsentrasi particulate matter (PM) 2,5 atau PM2,5 berada pada kisaran 85-120 mikrogram per meter kubik. Angka itu melampaui baku mutu udara ambien PM2,5 selama 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kondisi lebih berat terukur di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sangatta Utara pada 17 September 2026. Pengukuran di luar gedung menunjukkan konsentrasi PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 1.450 mikrogram per meter kubik. Dalam surat edaran tersebut, hasil pengukuran itu disebut masuk kategori berbahaya.
“Kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu, dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” demikian bunyi dalam surat edaran itu.
Merespons ancaman kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak pencemaran udara. Masyarakat, terutama kelompok rentan, juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di tengah kabut asap.
Langkah perlindungan turut diterapkan pada sektor pendidikan. Seluruh kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta dihentikan sementara mulai Jum’at (18/09/2026).
Kegiatan pembelajaran selanjutnya dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Kutim. Kebijakan tersebut juga ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
“Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kutai Timur dihentikan dan dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh terhitung mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten,” kata Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.
Selain layanan kesehatan dan pendidikan, surat edaran tersebut mengatur koordinasi penanganan lintas perangkat daerah serta penyesuaian kegiatan dunia usaha, khususnya pada sektor pertambangan dan perkebunan.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup surat edaran itu.
Surat edaran tersebut berlaku hingga kualitas udara di Kutim dinyatakan kembali aman berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Kutim dan kebijakan itu dicabut oleh Bupati Kutim. []
