Pemerintah Siapkan PP, Batas Kepemilikan Tanah Segera Diatur

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria yang salah satunya akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan penyusunan PP tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/09/2026).

PP tersebut nantinya tidak hanya mengatur batas penguasaan dan kepemilikan tanah. Pemerintah juga akan memasukkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga mekanisme pengawasan.

Nusron menjelaskan, salah satu materi yang akan diatur adalah perencanaan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Aturan tersebut juga mencakup tata cara penentuan lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria.

Selain itu, PP akan mengatur tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terangnya.

Materi lainnya berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria serta tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.

Ketentuan mengenai penataan dan pengendalian batas penguasaan tanah juga masuk dalam PP tersebut. Pemerintah kemudian akan menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” tuturnya.

PP itu juga akan memuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria. Dengan demikian, aturan turunan tersebut akan mencakup aspek perencanaan, penetapan lokasi, pengelolaan aset tanah, penyelesaian konflik, kepemilikan bersama, pengendalian penguasaan tanah, hingga keterlibatan masyarakat, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (22/09/2026).

Penyusunan aturan turunan menjadi tahapan lanjutan setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Sebelumnya, pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah juga mencakup penguatan kelembagaan reforma agraria serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Implementasi ketentuan tersebut selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian regulasi pelaksana yang menjadi amanat UU, termasuk aturan mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *