Pemkab Kukar Pastikan Anggaran Sebelum Umumkan Penerima Hibah Rumah Ibadah

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Fathul Alamin.

Sebanyak 23 pihak telah masuk dalam target Program Kukar Berkah 2026, namun penetapan penerima hibah masih menunggu kepastian kondisi kas daerah dan kesiapan anggaran dari BPKAD Kukar.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) belum mengumumkan penerima hibah rumah ibadah melalui Program Kukar Berkah 2026. Kepastian penyaluran bantuan masih menunggu informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar mengenai kondisi kas daerah dan kesiapan anggaran belanja hibah.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Fathul Alamin mengatakan, bantuan bagi rumah ibadah dalam Program Kukar Berkah dialokasikan melalui belanja hibah. Karena itu, realisasinya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas belanja pemerintah.

“Belanja hibah ini adalah belanja yang skala prioritasnya dibandingkan dengan prioritas belanja yang lain,” ucap Fathul kepada Prudensi.com di Tenggarong, Sabtu (26/09/2026).

Menurut Fathul, Pemkab Kukar telah memiliki target penerima manfaat Program Kukar Berkah tahun ini. Secara keseluruhan, terdapat 23 penerima yang masuk dalam target bantuan, termasuk bantuan untuk kebutuhan rumah ibadah.

Namun, 23 pihak yang masuk dalam target tersebut belum dapat dipastikan sebagai penerima hibah definitif. Pemkab Kukar masih menunggu kepastian ketersediaan dan pengalokasian anggaran sebelum mengumumkan daftar penerima secara resmi.

“Ketika memang kondisi kas daerah itu masih siap untuk membiayai belanja hibah, itu kita akan realisasikan di tahun ini,” jelasnya.

Kesra Setda Kukar saat ini terus berkoordinasi dengan BPKAD Kukar untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi anggaran. Setelah anggaran dinyatakan tersedia dan dapat disalurkan, Pemkab Kukar akan menginformasikan penerima hibah secara resmi.

Karena itu, masyarakat maupun pengelola rumah ibadah yang telah mengajukan permohonan bantuan diminta menunggu hingga proses pengalokasian anggaran memperoleh kepastian.

Fathul menyebut rumah ibadah yang masuk dalam target bantuan tahun ini terdiri atas sejumlah masjid, musala, dan gereja. Sementara itu, pura dan vihara belum masuk dalam target penerima karena hingga kini belum terdapat permohonan bantuan dari pengelolanya.

“Untuk pura dan vihara tahun ini belum ada masuk, karena memang permohonannya belum ada masuk,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme pemberian hibah. Rumah ibadah yang membutuhkan bantuan harus mengajukan permohonan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Terkait daftar penerima, Fathul kembali menegaskan bahwa Pemkab Kukar belum dapat mengumumkannya sebelum terdapat kepastian anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar penerima tidak diumumkan sebelum bantuan dipastikan dapat direalisasikan.

“Belanja hibah ini kan adalah belanja menurut prioritas yang ada di bawah. Sehingga kami memang belum menginformasikan siapa-siapa saja penerima hibahnya sampai menunggu kondisi keuangan ini ready, anggarannya siap diberikan kepada para penerima,” ungkapnya.

Dengan demikian, 23 pihak yang saat ini masuk dalam target Program Kukar Berkah belum berstatus sebagai penerima hibah definitif. Penetapan dan penyaluran bantuan masih bergantung pada hasil koordinasi dengan BPKAD Kukar mengenai kondisi kas daerah dan kesiapan anggaran belanja hibah.

Pemkab Kukar menyatakan bantuan akan direalisasikan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan penerima telah memenuhi mekanisme serta persyaratan yang ditetapkan. Kepastian anggaran tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengumumkan penerima hibah secara resmi. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *