Pemkab-DPRD Kutim Sepakati Skema Pembiayaan Defisit APBD

Defisit sekitar Rp19 miliar dalam Perubahan APBD Kutim 2026 ditutup melalui pembiayaan neto dari penerimaan pembiayaan Rp44 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.

ADVERTORIAL – Defisit sekitar Rp19 miliar dalam struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan ditutup melalui pembiayaan neto setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati rancangan perubahan anggaran tersebut, Rabu (30/09/2026) malam.

Dalam postur yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,408 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp19 miliar.

Untuk menutup defisit, Pemkab Kutim menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp44 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar, pembiayaan neto tercatat sekitar Rp19 miliar.

Dengan skema tersebut, pembiayaan neto menutup defisit sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.

Kesepakatan dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kutim setelah pembahasan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kutim, khususnya Banggar, serta jajaran TAPD yang telah menuntaskan tahapan pembahasan perubahan anggaran.

“Alhamdulillah malam hari ini kita telah menyelesaikan tahapan yang terakhir terkait dengan perubahan aturan, dengan disepakatinya rancangan Perda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan,” ujar Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kutim.

Pembahasan sebelumnya berlangsung cukup panjang dan dinamis, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penyesuaian sejumlah angka dalam struktur anggaran.

Proses paripurna yang berlangsung secara simultan juga sempat menimbulkan kekhawatiran. Namun, Ardiansyah mengatakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai mekanisme tersebut.

“Meskipun ada semacam kekhawatiran apakah kemungkinan Paripurna yang tersusun secara simultan ini, ternyata alhamdulillah setelah dikonsultasikan oleh Sekwan kepada Kementerian Dalam Negeri enggak masalah, asal tahapan itu berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” terangnya.

Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk mendukung enam program prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan ekonomi daerah, dan pemantapan ketahanan pangan.

Terkait kewajiban daerah, Ardiansyah menyatakan penanganan utang telah dialokasikan dan diselesaikan melalui APBD murni. Dengan keseimbangan antara defisit dan pembiayaan neto pada Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga struktur anggaran sekaligus melanjutkan program pembangunan dalam sisa tahun anggaran. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *