IHSG Anjlok 3,28% Sepekan ke 6.036, Asing Jual Bersih Rp1,27 Triliun
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas fleksibilitas perdagangan saham melalui penyesuaian batas harga, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus, hingga penerapan short selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Perubahan mekanisme tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak pekan perdagangan 28 September-2 Oktober 2026, saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru turun 3,28 persen.
IHSG ditutup di level 6.036,888 pada akhir pekan, turun dari 6.241,892 pada pekan sebelumnya. Di tengah penurunan indeks, aktivitas transaksi saham justru meningkat dari sisi volume dan nilai.
Sekretaris Perusahaan BEI Sierra Putri Yosita mengatakan rata-rata volume transaksi harian saham naik 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya.
“Rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun,” kata Sierra dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kumparan, Sabtu, (03/10/2026).
Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian berubah 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya. Investor asing juga membukukan jual bersih Rp1,27 triliun pada perdagangan terakhir pekan tersebut.
Sepanjang 2026, nilai jual bersih investor asing tercatat mencapai Rp82,55 triliun.
Pada sisi kebijakan perdagangan, BEI mulai menyesuaikan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 sejak Senin (28/09/2026). Perubahan itu juga diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR).
Untuk saham dengan rentang harga Rp1-Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan Rp1. Sementara saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026.
Pada Unit Penyertaan DINFRA dengan harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB juga ditetapkan Rp1. Untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.
“Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio,” tambah Sierra.
BEI juga memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Penyempurnaan tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Namun, kriteria terkait kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Aspek tersebut mencakup laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Selain itu, BEI menerapkan Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction. Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.
Perubahan lainnya adalah dimulainya transaksi Short Selling dan IDSS pada Kamis (01/10/2026). Pada tahap awal, fasilitas tersebut tersedia melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi Short Selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Dalam IDSS, posisi short selling wajib diselesaikan pada hari bursa yang sama sebelum waktu perdagangan berakhir. Untuk tahap awal, terdapat lima saham dalam Daftar Efek Short Selling, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Penerapan fasilitas tersebut dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian selama satu bulan sebelumnya. Investor juga diwajibkan memenuhi jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi.
“Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling dapat diakses investor individu domestik, sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” ujar Sierra.
Di sisi lain, data kapitalisasi pasar dalam laporan BEI tercatat Rp10.627 triliun dibandingkan Rp10.905 triliun pada pekan sebelumnya. Secara nominal, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,55 persen, meskipun keterangan awal laporan menyebut perubahan sebesar 2,55 persen sebagai kenaikan.
Rangkaian perubahan aturan perdagangan tersebut menunjukkan BEI tidak hanya mencatat pergerakan IHSG, tetapi juga melakukan penyesuaian infrastruktur dan instrumen perdagangan untuk memperluas fleksibilitas pelaku pasar serta mendukung pembentukan harga dan likuiditas saham. []
Redaksi01
