Pelabuhan Amborawang Diusulkan Dikelola BUMD, DPRD Kukar Bidik PAD
DPRD Kukar mendorong aset Pelabuhan Amborawang Laut senilai sekitar Rp330 miliar dikelola melalui BUMD dengan proyeksi pendapatan Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun dan mulai berkontribusi terhadap PAD pada 2027.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong optimalisasi Pelabuhan Amborawang Laut melalui pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp330 miliar itu diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola dengan skema bisnis yang tepat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama Paripurna Kantor DPRD Kukar, Senin (05/10/2026). DPRD Kukar menilai pengelolaan aset secara produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan rencana penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada BUMD saat ini menjadi bagian dari pembahasan regulasi daerah. Skema tersebut diharapkan membuka ruang pengelolaan aset secara lebih optimal dan berorientasi pada kegiatan usaha.
“Harapan kita adalah bagaimana aset yang saat ini nilainya setelah kita hitung mencapai sekitar Rp330 miliar tersebut bisa dikelola dengan baik,” ujar Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, aset daerah tidak cukup hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi perlu dikelola secara produktif agar mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Ia menyebut pengelolaan Pelabuhan Amborawang Laut melalui BUMD dapat membuka peluang kerja sama bisnis yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pembahasan, aset tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun.
“Berdasarkan perhitungan, insyaallah aset tersebut bisa menghasilkan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan,” kata Yani.
Rencana penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kukar. Dalam dokumen pembahasan, aset tersebut diarahkan untuk disertakan kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.
Melalui pengelolaan BUMD, DPRD Kukar berharap Pelabuhan Amborawang Laut tidak hanya dipertahankan sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dikembangkan melalui kegiatan usaha yang mampu menghasilkan nilai tambah.
DPRD Kukar juga mendorong proses penyertaan aset dilakukan sesuai ketentuan sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum, tata kelola, dan model bisnis yang jelas. Pengelolaan aset tersebut ditargetkan mulai memberikan kontribusi terhadap PAD pada 2027.
Pembahasan optimalisasi Pelabuhan Amborawang Laut berlangsung dalam rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 serta Nota Penjelasan DPRD Kukar terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selain nilai ekonominya, posisi Pelabuhan Amborawang Laut yang berada di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi pertimbangan dalam upaya optimalisasi aset tersebut.
DPRD Kukar juga membahas penataan penyertaan sejumlah aset daerah lainnya, termasuk aset yang berkaitan dengan Graha 165. Langkah tersebut diarahkan untuk menata pengelolaan kekayaan daerah agar sesuai regulasi sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi Pemkab Kukar.
Dengan nilai aset sekitar Rp330 miliar dan potensi pendapatan Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun, Pelabuhan Amborawang Laut menjadi salah satu aset strategis yang didorong untuk lebih produktif. Namun, realisasi potensi tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi, proses penyertaan aset, kesiapan BUMD, serta model bisnis yang diterapkan dalam pengelolaan pelabuhan. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
