Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

0
IMG-20261006-WA0050

ADVERPemkab Kukar mengusulkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 karena Kecamatan Sedulang tidak pernah terealisasi dan regulasinya dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi kewilayahan saat ini.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang karena regulasi tersebut tidak pernah terealisasi dan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan administrasi serta kondisi kewilayahan saat ini.

Pembahasan pencabutan perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar terkait penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 di Ruang Sidang Utama Paripurna Kantor DPRD Kukar, Senin (05/10/2026).

Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang dalam wilayah Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, dalam praktiknya kecamatan tersebut tidak pernah terbentuk secara faktual dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan, terdapat persoalan administratif yang menyebabkan pembentukan Kecamatan Sedulang sebagaimana diatur dalam perda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

“Perda itu masih terkait dengan Kutai Induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah saat ini,” jelas Taufik.

Menurut Taufik, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Kukar untuk menata kembali regulasi lama agar produk hukum daerah tetap relevan dan dapat diterapkan sesuai perkembangan pemerintahan.

Selain berkaitan dengan penertiban produk hukum, pencabutan perda tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kewilayahan yang telah mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.

Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar kini membahas pencabutan regulasi tersebut melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus). Proses pembahasan diharapkan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mengikuti perkembangan rencana pemekaran wilayah di kawasan tersebut. Namun, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak secara otomatis berarti pembentukan kecamatan baru.

Taufik mengatakan, rencana pemekaran masih memerlukan pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut dari desa-desa yang akan masuk ke dalam wilayah kecamatan baru.

“Dalam usulan memang seperti itu, ibu kotanya Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” ujarnya.

Sementara itu, nama kecamatan yang nantinya dibentuk melalui proses pemekaran hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung di DPRD Kukar melalui Pansus.

“Belum tahu, belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Panitia Khusus,” kata Taufik.

Pembahasan pemekaran wilayah berjalan terpisah dari proses pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Pencabutan perda berfokus pada penataan produk hukum yang tidak lagi sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini, sedangkan pembentukan kecamatan baru memerlukan tahapan, persyaratan, serta kesepakatan tersendiri.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *