Pengembalian Kerugian PT BKS Capai Rp4,2 Miliar dalam Dua Tahap
SAMARINDA – Pengembalian kerugian keuangan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dari perkara korupsi yang berkaitan dengan rekanan perusahaan pada periode 2017–2020 masih berlanjut. Hingga Kamis (08/10/2026), perusahaan daerah tersebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4,2 miliar, sementara aset senilai Rp21,2 miliar masih disebut akan dikembalikan melalui tahapan berikutnya.
Pengembalian terbaru sebesar Rp1,7 miliar dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, kepada Direktur Utama (Dirut) BKS, Nidya Listiyono, di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (08/10/2026) pagi. Nilai tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya BKS menerima Rp2,5 miliar.
Nidya menyampaikan apresiasi atas pengembalian tersebut. “Kami berterimakasih kepada Kejari Samarinda,” ujar Nidya, sebagaimana diberitakan Niaga Asia, Kamis, (08/10/2026).
Menurut Nidya, proses pemulihan kerugian perusahaan belum selesai. Masih terdapat sejumlah tahapan pengembalian dalam bentuk aset, meliputi tanah, kendaraan berat, dan bangunan, dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp21,2 miliar.
Besarnya nilai aset yang masih menjadi bagian dari proses pengembalian menunjukkan bahwa pemulihan kerugian BKS tidak hanya bergantung pada penyerahan uang. Penyelesaian tahap berikutnya juga berkaitan dengan pengembalian aset yang disebut dalam proses penanganan perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan dan transaksi jual beli batu bara oleh rekanan BKS selama periode 2017 hingga 2020. Penanganannya melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti. Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan, sebagian proses hukum masih berlangsung.
Nidya berharap kerja sama antara perusahaan daerah dan aparat penegak hukum dapat terus berlanjut. Ia juga menyebut Forum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) dengan Kejati Kaltim untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berlanjut . Kami dari Forum BUMD Kaltim juga telah menggelar MoU dengan Kejati Kaltim untuk terus bersinergi dalam membangun Kaltim,” tutup Nidya.
Sementara itu, Haedar menyatakan pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Ia menilai proses penegakan hukum di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda, berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, serta menjalankan putusan pengadilan secara professional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar.
Pengembalian uang sebesar Rp4,2 miliar menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan BKS. Namun, penyelesaian keseluruhan perkara masih memerlukan tindak lanjut terhadap aset yang disebut bernilai Rp21,2 miliar serta penyelesaian proses hukum yang masih berjalan. []
Redaksi01
