Penanganan Sengketa Tanah di Kutim Libatkan Partisipasi Publik

0
6213061345385583476

Pemkab Kutim menyiapkan konsultasi publik untuk menghimpun masukan masyarakat terhadap rancangan Perbup penanganan sengketa pertanahan, termasuk persoalan tanah yang belum bersertifikat.

ADVERTORIAL – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal mendapat kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Mekanisme Penanganan Sengketa serta Konflik Pertanahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berencana menggelar konsultasi publik sebelum menetapkan regulasi yang ditargetkan terbit pada 2026 tersebut.

Pelibatan masyarakat menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan aturan yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah menangani persoalan pertanahan. Melalui konsultasi publik, berbagai pihak diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian konflik lahan, termasuk persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Trisno, menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).

“Nanti sebelum itu diusulkan menjadi draft perbukuan akan dilakukan konsultasi publik yang melibatkan seluruh elemen yang terlibat di dalamnya,” tambah Trisno.

Rencana konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi rancangan Perbup yang tengah disiapkan Pemkab Kutim. Selain melibatkan unsur masyarakat, pemerintah daerah juga berencana membuka ruang partisipasi bagi insan pers.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut adalah penanganan sengketa atas tanah yang belum diterbitkan haknya atau belum memiliki sertifikat.

Trisno menjelaskan, pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dalam menangani persoalan pertanahan. Karena itu, rancangan Perbup akan mengatur ruang lingkup penanganan sengketa agar pelaksanaannya memiliki prosedur dan landasan hukum yang jelas.

Selain menyangkut tanah yang belum memiliki sertifikat, regulasi tersebut juga disiapkan untuk mengatur penanganan persoalan pertanahan lainnya sepanjang berkaitan dengan upaya menjaga keadilan, ketenteraman, dan ketertiban umum sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Rancangan Perbup turut memuat ketentuan mengenai kriteria pelaksana, tahapan penanganan sengketa, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika masyarakat menghadapi persoalan pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak yang terlibat dalam penanganannya.

“Kalau itu sudah selesai, insyaallah penanganan akan lebih cepat, lebih terintegrasi, akuntabel dan terbuka,” ujar Trisno.

Penyusunan regulasi ini tidak terlepas dari berkembangnya persoalan pertanahan di Kutim, termasuk sengketa antarmasyarakat maupun konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.

Melalui pembentukan Perbup, Pemkab Kutim berupaya menghadirkan mekanisme penanganan konflik yang lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan.

Konsultasi publik yang direncanakan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lapangan. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan kejelasan prosedur, tetapi juga mendukung penyelesaian sengketa lahan secara objektif, berkeadilan, dan berkepastian hukum. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *