Maraknya Miras Ilegal, Laskar Jogo Probolinggo Desak Satpol PP Perketat Pengawasan

0
fOTO mIRAS sATPOL

Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa, saat beraudensi bersama Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait aduan masyarakat peredaran miras ilegal, pada Kamis (5/11/2026). (Foto : Dokpri)

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo didesak untuk lebih proaktif melakukan pengawasan, serta menindak tegas oknum yang menjual serta mengedarkan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, terlebih Kota Kraksaan sebagai basis santri dan pesantren.

Desakan tersebut disuarakan salah satu ormas Laskar Jogo Probolinggo yang getol menyuarakan dengan lantang penyakit masyarakat khususnya peredaran serta penjualan miras ilegal. Sebagai wujud kepeduliannya, tim Laskar Jogo Probolinggo melakukan audensi dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 13.00 Wib.

“Kedatangan kami ke Satpol PP untuk berkoordinasi, agar aduan dan laporan ini dikaji dan ada tindak lanjuti Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Habib Mustofa Ketua Laskar Jogo Probolinggo, sesaat bertemu dengan pimpinan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/11/2026).

Sebab menurut Habib Mustofa peredaran miras di Kraksaan kian mengkhawatirkan, bahkan cenderung sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan kata pria yang juga politisi PKB ini, ada tempat usaha yang diduga menjual miras di lokasi yang dekat dengan masjid dan fasilitas pendidikan, yang menurut aturan tidak seharusnya diperbolehkan.

Terkait perizinan, Habib Mustofa menegaskan agar sedapat mungkin menutup celah penjualan miras ilegal seharusnya perizinannya tidak bisa hanya dari satu dinas saja, karena termasuk barang berisiko tinggi dan harus sesuai dengan lokasi serta ketentuan yang berlaku.

Iapun membeberkan, ada usaha penjualan miras ilegal berdekatan disalah satu rumah sakit swasta, namun anehnya dalam hitungan minggu pindah ke lokasi baru masih di wilayah Kota Kraksaan.

“Ini kan janggal, karena jika izin sudah sesuai lokasi, seharusnya tidak bisa berpindah-pindah dalam waktu singkat. Kalau mereka sudah di berusaha disuatu lokasi tertentu, secara konsekuensi dia harus di situ, tidak bisa hitungan hari langsung geser ke sini, ini bisa dipastikan usahanya tidak berizin,” ungkap Habib Mustofa yang didampingi tim Laskar Jogo Probolinggo.

Namun demikian Habib Mustofa mengaku, kehadirannya ke kantor Satpol PP lebih pada kepedulian kepada keselamatan generasi muda khususnya agar tidak terjerumus.

Ia menyebut, kedatangannya bukan untuk menuduh, melainkan perwakilan masyarakat dalam menyampaikan  aspirasi agar ada penindakan sesuai dengan Tupoksinya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak, sebagai masyarakat hanya ingin menyampaikan seperti keinginan masyarakat, untuk itu mohon aduan ini segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Permohonan RDP Belum Direspon DPRD Kabupaten Probolinggo

Laskar Jogo Probolinggo pernah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Probolinggo, namun hingga kini belum ada respon. Dirinya juga tidak tahu apa penyebabnya hingga sampai saat ini belum ada tindaklanjut.

“Kami sudah hampir satu bulan mengajukan surat untuk RDP, sampai hari ini belum direspon dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Saya berusaha menyelesaikan masalah ini sesuai koridornya,” tegasnya.

Lebih jauh Habib Mustofa menyatakan, Satpol PP tidak merasa sendiri dalam melakukan penindakan. Seluruh stakeholder, lembaga, dan LSM siap mendukung penegakan Perda miras di Kabupaten Probolinggo.

“Jangan merasa sendiri. Satpol PP, elemen masyarakat, lembaga, LSM itu selalu ada. Saya rela jadi tumbal, asalkan hal-hal yang tidak benar ini ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, SE, MM berjanji akan mengecek surat permohonan RDP dari Laskra Jogo Probolinggo terkait miras tersebut.

“Nanti saya cek ke komisi dulu, karena sebelum surat ke saya harus dapat paraf dulu dari komisi, baru ke saya,” pungkas pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Probolinggo ini. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *