Pemkab Kutim Cari Solusi Status Permukiman Warga TNK
Pemkab Kutim mengkaji usulan enklave permukiman dan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kepastian pengaturan kawasan sekaligus memperluas akses infrastruktur dasar bagi masyarakat di sekitar TNK.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengkaji usulan penataan status lahan permukiman masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) melalui mekanisme enclave atau pengeluaran area tertentu dari kawasan konservasi. Langkah tersebut dipertimbangkan untuk mencari penyelesaian jangka panjang atas persoalan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan pembangunan akibat status kawasan.
Upaya tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul kebutuhan masyarakat Dusun Airport dan Teluk Lombok terhadap fasilitas dasar, seperti jaringan listrik, air minum, jalan lingkungan, dan sanitasi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Noviari Noor, mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mengupayakan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk mereka yang bermukim di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan konservasi.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum agar pembangunan tidak bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan TNK.
“Jadi kita juga ingin melayani masyarakat kita di sana, terutama kebutuhan sarana prasarana dasar yang ada di sana. Termasuk listrik ini yang mau kita biar terang-benderang, air minum, jalan lingkungan, sanitasi, dan seterusnya. Dan itu bagian dari hak mereka untuk mendapatkan itu, serta kewajiban kita melayani masyarakat,” pungkas Noviari.
Selain mengkaji kemungkinan pengajuan enclave kawasan permukiman, Pemkab Kutim berencana melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk mencari mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan kepastian pengaturan kawasan.
Langkah tersebut masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut karena perubahan batas atau status kawasan konservasi berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan status kawasan juga menjadi perhatian dalam pembahasan pembangunan jaringan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi masyarakat Dusun Airport dan Teluk Lombok.
Rencana pemasangan jaringan listrik tersebut menghadapi persyaratan khusus karena jalur pembangunan harus melintasi kawasan TNK.
Noviari menjelaskan, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah komitmen sebelum kerja sama pembangunan dapat dilanjutkan. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.
“Kekhawatiran yang timbul karena ini adalah kawasan konservasi, maka ada hal-hal yang perlu kita kawal bersama dan tidak boleh melanggar. Maka dibuatlah komitmen tadi yang harus dipenuhi oleh pemerintah dulu,” ujar Noviari di Gedung Serba Guna Sangatta, Rabu (07/10/2026).
Saat ini, Pemkab Kutim masih mematangkan tanggapan terhadap 10 poin komitmen yang dipersyaratkan pengelola kawasan konservasi sebagai bagian dari proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bagian Hukum Setda Kutim juga tengah menelaah rumusan dan redaksi dokumen komitmen untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum sebelum penandatanganan kerja sama dilaksanakan.
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi perhatian karena PLN memiliki target pemasangan jaringan listrik yang diharapkan dapat terealisasi pada Desember 2026.
“Ini segera secepatnya, karena PLN memasang listrik itu ada tenggang waktunya, Desember sudah harus terpasang itu,” tegasnya.
Selain persoalan kelistrikan, terdapat sekitar 117 paket kegiatan pembangunan infrastruktur dasar yang diusulkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut.
Usulan itu menunjukkan bahwa kebutuhan pembangunan tidak terbatas pada penyediaan jaringan listrik, tetapi juga mencakup fasilitas dasar lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kondisi kehidupan masyarakat.
Namun, realisasi berbagai usulan pembangunan masih membutuhkan kejelasan administrasi, kesesuaian dengan ketentuan kawasan konservasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan.
Pemkab Kutim berupaya mencari titik temu antara perlindungan kawasan TNK dan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas dasar melalui pembahasan lintas lembaga serta penyelesaian persoalan hukum yang menyertai pembangunan.
Melalui kajian penataan kawasan permukiman, konsultasi dengan kementerian terkait, dan pematangan dokumen kerja sama, pemerintah daerah berharap masyarakat di sekitar TNK dapat memperoleh kepastian akses pelayanan dasar tanpa mengabaikan keberlanjutan fungsi konservasi. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
