Raperda KTR dan BUMD Disetujui, Ini Langkah Lanjutan Pemkab Kotabaru
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk menerapkan dua regulasi daerah yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tata kelola perusahaan milik daerah. Langkah itu menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan menuju penetapan kedua rancangan aturan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Kotabaru berharap regulasi itu tidak berhenti pada pengesahan, tetapi diikuti penyusunan aturan teknis dan sosialisasi agar dapat diterapkan secara efektif.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kotabaru menyetujui kedua Raperda untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda.
Pemkab Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Murdianto, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai Raperda KTR dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujar Murdianto saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru, sebagaimana diberitakan Rilis Kalimantan, Senin, (12/10/2026).
Selain aspek kesehatan, regulasi mengenai pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan badan usaha milik daerah. Penerapan prinsip tersebut diharapkan membuat pengelolaan BUMD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” lanjutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kedua regulasi, Pemkab Kotabaru meminta perangkat daerah terkait menyiapkan langkah konkret setelah proses pengesahan selesai. Persiapan itu mencakup penyusunan ketentuan teknis dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar aturan dapat dipahami serta dijalankan sesuai tujuan.
“SKPD terkait diharapkan segera menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis, sehingga Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” pungkas Murdianto. []
Redaksi01
