Dramatis !! Eksekusi Tanah Di Sukodadi Mendapat Perlawanan Keluarga Tergugat

0
0-3840x2174-0-0#

Penasehat Hukum Tergugat H. Moch Taufiq, SH, MH (tengah berkacamata) bersama Mohammad Syaifuddin S.H, S.Pd.I saat memberikan keterangan kepada wartawan yang menyatakan eksekusi bukan akhir dari segalanya, kemungkinan yang lain masih saja bisa terjadi, keterangan ini disampaikan sesaat pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (12/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Pelaksanaan eksekusi atas sengketa tanah dan bangunan Warung Nasi Padang yang terletak di Jalan Pantura, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disertai penolakan pihak keluarga Termohon Eksekusi.

Untungnya aparat Kepolisian dari Polres Probolinggo, Polsek Paiton dan Koramil 0820/16 Paiton dengan sigap mampu meredam penolakan dari pihak Termohon Eksekusi.

Diketahui, proses hukum yang telah berjalan kurang lebih empat tahun tersebut akhirnya mencapai puncaknya setelah Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Senin 12 Oktober 2026 sekira pukul 06.30 dan berakhir pukul 12.00 Wib.

Upaya Hukum Banding hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah dilakukan, dari putusan tingkat pertama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya No. 510/PDT/2022/PT SBY, permohonan kasasi di Mahkamah Agung No. 3958 K/Pdt/2023 ditolak, begitu pula dengan upaya hukum PK No. 1004 PK/Pdt/2025.

Kuasa hukum pihak ketiga, H. Moch Taufiq, SH, MH yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan tekadnya membela kliennnya, serta tetap menghormati pelaksanaan eksekusi, walaupun diakuinya proses di lapangan berlangsung profesional dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Biar langit akan runtuh, kepentingan klien akan kami perjuangkan, namun syukur Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” tegas H. Moch Taufiq, SH, MH usai pelaksanaan eksekusi, Senin (12/10/2026).

H. Moch Taufik, SH, MH juga menyatakan komitmennya memperjuangkan klaim kepemilikan atas sisa lahan seluas 160 meter persegi melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang masih diproses di pengadilan.

Menurutnya, klaim tersebut didasarkan pada akta hibah yang disebut telah ada sebelum sengketa muncul. Ia juga menyatakan kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.

H. Moch Taufik, SH, MH mengatakan sidang perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026 di PN Kraksaan. Dalam persidangan berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, menyerahkan bukti surat, serta menghadirkan pihak notaris.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober 2026 di PN Kraksaan, kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelas H. Moch Taufik, SH, MH.

Sementara menurut kuasa termohon Eksekusi Mohammad Syaifuddin S.H, S.Pd.I. Eksekusi bukan penentu final sebagai clearnya hak kepemilikan tanah, hal ini bisa terjadi jika terdapat dua keadaan dalam sengeketa tanah tersebut.

Yang pertama menurutnya, terdapat sertifikat yang belum dibatalkan. “Seperti dalam perkara ini sertifikat milik klien kami belum dibatalkan maka secara yuridis tanah ini tidak bisa dibalik nama (dijual) kecuali dengan persetujuan dan tanda tangan dari klien kami selaku pemilik sertifikat,” ungkap Mohammad Syaifuddin S.H, S.Pd.I.

Keadaan kedua jika terdapat persoalan hukum yang signifikan salah satunya “pemohon eksekusi mengaku dalam gugatannya memiliki Persil 9 namun ternyata bukti yang diajukan adalah akta Persil 137” maka ini tetap akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum, yang perlu dibersihkan melalui upaya hukum yang saat ini masih berjalan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *