Bareskrim Turun Tangan, Dugaan Pidana Pasar Modal Diselidiki
JAKARTA – Otoritas kepolisian bersiap menindaklanjuti dugaan tindak pidana di pasar modal dengan mengerahkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengumpulkan bukti dan menentukan langkah hukum. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum di tengah temuan dugaan pelanggaran perdagangan saham di Indonesia.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Suyudi menjelaskan, rencana pengerahan tim itu didasarkan pada informasi dan pengaduan yang telah diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal. Polisi akan mengumpulkan alat bukti sebagai landasan untuk menentukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Meski demikian, Suyudi belum mengungkapkan waktu pengerahan tim Bareskrim maupun identitas pihak yang akan menjadi sasaran penanganan. Dengan demikian, proses hukum masih memerlukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Rencana penanganan oleh kepolisian muncul setelah koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pertemuan tersebut membahas perkembangan sekaligus langkah pembenahan pasar modal Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya menyasar perusahaan sekuritas, tetapi juga perseorangan yang terindikasi terlibat.
Di sisi pengawasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar.
OJK juga memeriksa saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Dari 61 saham dalam daftar tersebut, sedikitnya 31 telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.
Dalam pemeriksaan lainnya, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham berkode DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Menurut Hasan, praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.
Sebelumnya, hingga 21 Juli 2026, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi pasar modal. Pada saat yang sama, lima kasus masih diperiksa dan 10 kasus lainnya berada dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Langkah kepolisian dan pengawasan OJK diharapkan dapat memperjelas pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi01
