Pernah Punya Rumah Masih Bisa Dapat KPR Subsidi? Ini Penjelasannya

0
Gaji Rp17 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi Bunga 6 Persen, Ini Syaratnya

JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan hingga Rp17 juta per bulan berpeluang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen, termasuk mereka yang pernah memiliki rumah tetapi kini sudah menjualnya. Namun, calon penerima tetap harus memenuhi syarat belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, skema yang tengah disiapkan pemerintah tidak membatasi penerima hanya pada orang yang belum pernah membeli rumah sepanjang hidupnya. Kesempatan juga dapat diberikan kepada masyarakat yang sudah menjual rumah dan saat ini kembali membutuhkan hunian.

“Belum memiliki rumah. Kalau rumah pertama kan kadang ini yang agak tricky ya. Kalau dulunya udah punya rumah, terus dijual ya. Sekarang ngga punya rumah, punya kemampuan untuk beli rumah, masa nggak dikasih,” kata Heru saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (16/10/2026).

Syarat penting lainnya adalah calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan subsidi perumahan, termasuk melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan ketentuan tersebut, orang yang pernah menggunakan fasilitas FLPP kemudian menjual rumahnya tidak dapat kembali memanfaatkan subsidi serupa.

“Yang penting, belum pernah mendapat subsidi apapun di sektor perumahan dari pemerintah. Artinya apa? Kalau sebelumnya udah ngambil FLPP, terus dijual, ya berarti ga bisa lagi,” terang Heru.

Pemerintah masih merancang mekanisme pelaksanaan program tersebut. Heru mengatakan rancangan skema telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penyusunan regulasi dan insentif fiskal, termasuk alokasi anggaran, masih diperlukan sebelum program dapat diterapkan.

“Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga. Kemudian juga ada regulasi yang perlu disiapkan. Kemudian juga insentif fiskal yang perlu disiapkan, termasuk alokasi fiskalnya,” jelas Heru.

Jika diterapkan sesuai rencana, program ini akan menyediakan KPR bersubsidi berbunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan gaji maksimal Rp17 juta per bulan. Pembiayaan tersebut direncanakan mencakup pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun). Meski demikian, waktu pelaksanaan dan ketentuan finalnya belum dipastikan.

Heru menilai kelompok berpenghasilan menengah perlu mendapat pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan hunian mereka. Selama ini, penyaluran rumah subsidi lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan lebih rendah.

Berdasarkan data yang disampaikan Heru, sekitar 94 persen pembeli rumah subsidi berasal dari kelompok berpenghasilan Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sementara itu, kelompok berpenghasilan Rp8 juta hingga Rp10 juta mencakup sekitar 4 persen, sedangkan kelompok berpenghasilan Rp10 juta hingga Rp14 juta hanya sekitar 2 persen.

“Mereka (konsumen di atas Rp 14 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok. Nah ini yang kita juga isi supaya MBR yang penghasilannya di atas Rp 8 juta itu terfasilitasi juga dengan skema baru tadi,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian KPR bersubsidi berbunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan. Program tersebut menjadi perluasan sasaran dukungan pembiayaan perumahan, setelah skema serupa sebelumnya disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/10/2026).

Dengan skema baru tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan menengah yang belum pernah menerima subsidi perumahan. Namun, calon pemohon perlu menunggu regulasi resmi untuk memastikan persyaratan, mekanisme pengajuan, dan waktu pelaksanaan program. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *