Disebut Dalam Pemberitaan, Begini Klarifikasi MR
MR saat ditemui di kediamannya Minggu (18/10/2026 sedang berlatih tinju, dalam keterangannya membantah tudingan sebagaimana diberitakan dalam beberapa media.
PROBOLINGGO – Pemberitaan beberapa media online yang menyebut salah seorang berinisial MR anggota sebuah ormas menawarkan jasa penyelesaian aduan masyarakat (Dumas) dibantah oleh yang bersangkutan.
“Saya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada nama yang disebut di media itu, bahkan tidak pernah komunikasi, itupun saat berada di rumah yang bersangkutan numpang mobil dengan cucunya saat perjalanan dari Kraksaan beberapa waktu yang lalu ,” ujar MR saat ditemui di rumahnya, Minggu (18/10/2026).
Diketahui dalam pemberitaan itu menyebut dirinya terkait pengaduan masyarakat di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dirinya menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia mengaku tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun terkait pengurusan yang dimaksud.
“Pemberitaan yang beredar itu tidak benar,” ujarnya.
Keluarga Ikut Membantah
Bantahan juga datang dari pihak keluarga. Secara terpisah, cucunya, berinisial H, menyatakan pemberitaan tentang permintaan uang itu tidak benar. Ia menyebut kabar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk pemberitaan yang beredar itu tidak benar terkait pernyataan nenek, nenek tidak pernah memberikan pernyataan sama sekali kepada wartawan,” jelas H dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Minggu (18/10/2026).
Menurut H, neneknya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media terkait isu tersebut.
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, sangat menyayangkan ormas yang dipimpinnya diseret-seret dalam pemberitaan itu, bahkan secara terang-terangan menyebut langsung nama ormas.
“Setiap produk jurnalistik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah, janganlah media dijadikan ajang memberitakan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar Habib Mustofa saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Habib Mustofa berharap, hal ini tidak terulang kembali sebab setiap lembaga apapun sejatinya harus dihargai dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Harapan saya setiap adanya peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana, seperti berita hoax, ujaran kebencian pasti ada implikasi hukumnya, kalau ada anggota kami yang terindikasi ke ranah hukum sampai ke ranah pidana, silahkan ada ranahnya proses hukum, tapi jangan sampai yang masih tidak jelas keberadaannya sudah dijustifikasi,”pungkasnya. (rac)
