Dakwaan Cacat Formil, Kuasa Hukum Mantan Karyawan Koperasi Minta Dibebaskan Dari Tahanan
Wahyu Pratama Adinegoro, SH kuasa hukum mantan karyawan salah satu koperasi berinisial MF memberi keterangan pers usai mendampingi persidangan Selasa (27/10/2026) di PN Kraksaan. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa berinisial MF salah seorang mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, selaku ketua majelis hakim adalah Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH berlangsung pada Selasa (27/10/2026) bertempat di ruang Candra.
Agenda persidangan dengan nomer perkara 162/Pid.B/2026/PN. Krs kali ini telah memasuki tahapan lanjutan, yaitu pembacaan eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Wahyu Pratama Adinegoro, SH atas surat dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu Pratama Adinegoro, SH menegaskan dalam kasus ini seharusnya yang paling urgent untuk diselesaikan adalah urusan keperdataanya terlebih dahulu antara pengelola koperasi dan karyawan.
“Apalagi klien kami dan keluarga sudah sanggup menyelesaikan masalah ini bahkan diluar jalur pengadilan, sanggup mengganti kerugian dan sangat disayangkan sekali pihak pelapor terlalu memaksakan agar laporan ini tetap dilanjutkan ke ranah persidangan,” ungkap Wahyu Pratama Adinegoro, SH ditemui usai sidang Selasa (27/10/2026).
Menurut Wahyu Pratama Adinegoro, SH, setidaknya ada beberapa poin besar yang menjadi pertimbangan untuk memohon keadilan bagi kliennya.

Pertama, dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) falam perkara A quo terbukti kabar (obscuur libel) karena alasan-alasan hukum, yaitu inkonsistensi dan ketidakpastian nominal kerugian keuangan. JPU secara simplistis dan terburu-buru menetapkan nilai kerugian koperasi sebesar Rp 43 juta yang bersumber dari 76 lembar promises dan 2 lembar kwitansi.
“Menurut kami JPU mengabaikan fakta mekanis operasional dimana setiap pencairan pinjaman KSP secara langsung dipotong biaya administrasi sebesar 10 persen dimuka,” ujar Wahyu Pratama Adinegoro, SH.
Kedua, secara matematis-juridis, dana riil (actual loss) yang keluar dari kas koperasi tidak pernah menyentuh angka nominal penuh dari janji/promise yang tertera.
“Kami berpendapat penuntut umum gagal dalam menguraikan secara cermat riil pengeluaran vs kerugian nominal membuktikan dakwaan disusun berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum yang pasti,” beber advokat yang tergabung dalam LBH Prabulinggih ini.
Ketiga, bukti administrasi internal berupa lembar promise (kartu pinjaman manual) yang dijadikan sandaran oleh penuntut umum untuk memdalilkan kerugian total Rp43 juta hanyalah selembar kartu pencatatan manual tanpa pengesahan perbankan, tanpa audit independen, serta sarat dengan komponen biaya atau bunga flat yang melanggar regulasi perkoperasian.
“Ketiadaan sistem pencatatan digital atau rekening resmi atas nama koperasi menunjukkan karut-marut pencatatan keuangan ini murni kelemahan sistem internal manajemen koperasi, sehingga tidak dapat serta merta dialihkan menjadi pertanggungjawaban pidana mutlak yang dibebenakan kepada klien kami secara sepihak (obscuur libel),” jelasnya.
Keempat, pelapor yang mengaku mewakili koperasi tidak memiliki Persona Standi in Judicio (kapasitas hukum) untuk mengajukan laporan pidana maupun mewakili lembaga koperasi.
Lebih jauh Wahyu Pratama Adinegoro, SH mengungkapkan, terdakwa dan keluarga telah menunjukkan iktikad baiksecara nyata dengan menyerahkan jaminan unit sepeda motor serta menyediakan dana kesanggupan sebesar Rp20 juta untuk menyelesaikan perselisihan administrasi internal.
“Memang ada beberapa poin penting terkait cacat formil dalam surat dakwaan yang dilakukan JPU salah satunya dakwaan yang terburu-buru juga terkait masalah merumuskan total kerugian koperasi yang tidak sesuai, maka hal ini menjadi poin penting yang harus dibuktikan dalam persidangan hari ini,” tegasnya.
Sesuai jadwal, sidang akan kembali dibuka pada Selasa (03/11/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas perlawanan terdakwa. (rac)
