Harga Cabai Rawit Merah Melonjak ke Rp111.600, Bawang Tembus Rp43 Ribu
JAKARTA – Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional masih menunjukkan tekanan, terutama cabai rawit merah yang mencapai Rp111.600 per kilogram (kg) dan cabai merah keriting sebesar Rp100.400 per kg. Data tersebut menunjukkan cabai menjadi salah satu komoditas yang menonjol dalam daftar harga pangan strategis nasional berdasarkan pemantauan Selasa, 27 Oktober 2026.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI) mencatat harga tersebut berdasarkan pemantauan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Selain kedua komoditas itu, cabai merah besar tercatat Rp73.900 per kg, sedangkan cabai rawit hijau mencapai Rp79.400 per kg, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (27/10/2026).
Di luar kelompok cabai, harga bawang merah tercatat Rp43.850 per kg dan bawang putih Rp43.550 per kg. Sementara itu, telur ayam ras berada pada level Rp29.350 per kg dan daging ayam ras segar mencapai Rp41.700 per kg.
Untuk komoditas beras, PIHPS mencatat harga beras kualitas bawah I sebesar Rp16.300 per kg dan kualitas bawah II Rp19.250 per kg. Beras kualitas medium I dipasarkan Rp18.400 per kg, sedangkan medium II mencapai Rp19.300 per kg.
Adapun beras kualitas super I tercatat Rp19.450 per kg dan super II Rp18.700 per kg. Perbedaan harga antarkategori tersebut memperlihatkan bahwa konsumen menghadapi variasi harga sesuai dengan kualitas beras yang dipilih.
Pada kelompok protein hewani, daging sapi kualitas I tercatat Rp164.800 per kg, sedangkan kualitas II sebesar Rp155.200 per kg. Angka tersebut menempatkan daging sapi sebagai salah satu komoditas dengan harga tertinggi dalam daftar pangan yang dipantau.
Untuk kebutuhan pemanis, gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.600 per kg dan gula pasir lokal Rp19.200 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah berada pada harga Rp20.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp25.400 per liter, serta kemasan bermerek II Rp24.150 per liter.
Data PIHPS ini dapat menjadi salah satu acuan bagi masyarakat untuk membandingkan harga sejumlah kebutuhan pokok. Namun, angka tersebut merupakan gambaran harga eceran nasional pada waktu pemantauan dan tidak serta-merta mencerminkan harga di setiap daerah. Pemantauan lanjutan diperlukan untuk melihat perubahan harga serta membantu masyarakat menyesuaikan pengeluaran rumah tangga. []
Redaksi01
