21 OPD Kutim Masuk Zona Merah, Realisasi APBD Baru 46,75 Persen
Sebanyak 21 OPD Kutim masuk zona merah ketika realisasi APBD perubahan baru mencapai 46,75 persen, sehingga Bupati Ardiansyah Sulaiman mendesak percepatan program untuk menghindari keterlambatan pembangunan dan risiko evaluasi transfer dana pusat.
ADVERTORIAL – Sebanyak 21 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masuk kategori zona merah atau kritis akibat rendahnya realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman karena penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan baru mencapai 46,75 persen atau sekitar Rp2,6 triliun dari total Rp5,7 triliun.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Pengendalian Operasional (Radalog) ke-3 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026). Ardiansyah meminta seluruh kepala OPD segera mengambil langkah percepatan agar pelaksanaan program pembangunan tidak semakin tertinggal menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Rendahnya realisasi anggaran dinilai bukan sekadar masalah administratif. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan semakin lebarnya penyimpangan negatif terhadap target dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Ketika penyerapan kita lambat dan deviasi negatif terus melebar akan menjadi bahan pemantauan evaluasi yang juga mungkin sangat mungkin memengaruhi kebijakan transfer pusat,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 32 perangkat daerah berada dalam zona waspada, sedangkan 21 lainnya tergolong zona merah. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara target pelaksanaan program dan capaian realisasi anggaran.
Sejumlah perangkat daerah dengan tingkat penyerapan rendah antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim sebesar 21,46 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim sebesar 25,27 persen, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim sebesar 29,90 persen.
Ardiansyah menekankan bahwa setiap OPD harus mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan, baik yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, administrasi kontrak, maupun proses pencairan pembayaran pekerjaan.
Menurutnya, penyelesaian kendala tersebut tidak boleh ditunda hingga akhir tahun. Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan apabila terdapat persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara internal.
“Hari ini kita berkumpul bukan sekadar mendengarkan laporan rutinitas,” tegas Ardiansyah.
Ia menegaskan, Radalog harus menjadi instrumen pengendalian pelaksanaan anggaran dan evaluasi kinerja, bukan sekadar kegiatan penyampaian laporan rutin tanpa tindak lanjut yang terukur.
Karena itu, evaluasi diminta dilakukan secara transparan dan berjenjang, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga jajaran pelaksana program.
Setiap tingkatan diminta memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, menyelesaikan hambatan administratif, serta mempercepat proses pembayaran terhadap kegiatan yang telah memenuhi persyaratan.
Meskipun demikian, percepatan penyerapan anggaran tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, dan kualitas hasil pekerjaan.
Ardiansyah juga mengaitkan persoalan tersebut dengan arah pembangunan daerah melalui program Kutim Hebat, Kota Hebat, dan Desa Hebat. Istilah Hebat diperkenalkan sebagai akronim dari handal, elaboratif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dibelanjakan, tetapi juga dari kesinambungan manfaat pembangunan yang dihasilkan.
“Kalau ada jalan yang sudah dibangun setahun kemudian dicek lagi. Oh, ini butuh untuk perawatan. Itu maksudnya berkelanjutan,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik harus mampu memastikan infrastruktur dan fasilitas publik tetap berfungsi setelah pekerjaan pembangunan selesai. Ardiansyah mengingatkan bahwa keterlambatan realisasi anggaran pada akhirnya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan pemerintah.
“Di balik setiap persen ada jalan yang menunggu diperbaiki, ruang kelas yang menunggu dibangun, desa yang menunggu dilayani,” pungkasnya.
Dengan tersisanya waktu sekitar dua bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026, percepatan pelaksanaan kegiatan menjadi tantangan bagi Pemkab Kutim. Evaluasi terhadap 21 OPD yang berada dalam zona merah diharapkan dapat menghasilkan langkah perbaikan konkret agar target pembangunan dapat dicapai tanpa mengabaikan akuntabilitas keuangan daerah. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
