Bupati Kukar Apresiasi Kolaborasi PWI dan BPJS, Dorong Perlindungan Wartawan

0
IMG-20261101-WA0061

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (01/11/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri berharap kolaborasi PWI dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi wartawan sekaligus menjangkau pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta.

ADVERTORIAL – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengapresiasi kerja sama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi wartawan. Kolaborasi tersebut diharapkan memberikan rasa aman kepada insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kukar.

Apresiasi tersebut disampaikan Aulia saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (01/11/2026).

Menurut Aulia, kerja sama tersebut mencerminkan komitmen organisasi profesi dalam meningkatkan perlindungan bagi anggotanya, terutama wartawan yang menghadapi berbagai risiko ketika melakukan peliputan di lapangan.

“Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kukar ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya, khususnya para wartawan yang ada di Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Aulia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Ia menjelaskan, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan jaminan kesehatan, tetapi juga mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Melalui berbagai program tersebut, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan terhadap risiko yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesejahteraan mereka.

“Dengan adanya perlindungan tersebut, kami berharap rekan-rekan wartawan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal,” kata Aulia.

Ia berharap seluruh wartawan di Kukar dapat terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, kami mengucapkan selamat atas terjalinnya kerja sama ini. Semoga kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya para wartawan yang bertugas di daerah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati menjelaskan, kerja sama dengan PWI Kukar tidak hanya difokuskan pada kepesertaan anggota organisasi, tetapi juga diarahkan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Menurutnya, PWI berpotensi menjadi mitra dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membantu menjangkau pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta.

“Perjanjian kerja sama dengan PWI Kukar ini berkaitan dengan kepesertaan anggota PWI dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama ini juga akan kami kembangkan dengan menjadikan PWI sebagai wadah penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kukar,” ungkap Murniati.

Murniati mengatakan, wartawan yang berminat dapat berpartisipasi melalui skema Penggerak Jaminan Sosial (Perisai). Program tersebut membuka peluang keterlibatan masyarakat sebagai mitra dalam memperluas edukasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, tidak terdapat pembatasan jumlah wartawan yang ingin terlibat dalam kegiatan tersebut. Semakin banyak mitra yang berpartisipasi, semakin luas pula jangkauan sosialisasi kepada pekerja yang belum memperoleh perlindungan.

“Jumlahnya tidak dibatasi. Teman-teman wartawan yang ingin turun langsung ke lapangan dapat membantu kami memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Murniati mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kukar masih perlu ditingkatkan. Dari target cakupan sebesar 76 persen, menurutnya, masih terdapat sekitar 98.000 pekerja yang perlu dijangkau, meliputi sektor formal, informal, konstruksi, dan sektor pekerjaan lainnya.

Karena itu, keterlibatan PWI diharapkan dapat mempercepat perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja lepas (freelancer), dan pekerja berbasis pekerjaan jangka pendek dalam ekonomi gig (gig worker).

Menurut Murniati, pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan juga membutuhkan perlindungan karena tetap menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun kolaborasi dengan para penggerak jaminan sosial dari kalangan wartawan. Salah satu upayanya adalah menjangkau perusahaan yang mempekerjakan tenaga lepas, seperti tenaga penjualan mobil, tenaga penjualan produk kebutuhan sehari-hari, dan pekerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan berencana menggelar kegiatan khusus bersama PWI Kukar untuk membahas pembentukan wadah penggerak jaminan sosial. Kegiatan tersebut direncanakan tidak hanya melibatkan wartawan, tetapi juga membuka peluang partisipasi pegiat sosial lainnya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.

Di sisi lain, Ketua PWI Kukar Andi Wibowo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan wartawan, terutama ketika menjalankan tugas peliputan.

“Atas nama keluarga besar PWI Kukar, kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terjalinnya kerja sama ini. Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan wartawan, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Andi menjelaskan, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan tugas jurnalistik juga tidak terlepas dari berbagai risiko, seperti perjalanan menuju daerah terpencil, kondisi medan yang sulit, hingga peliputan peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus mendapat perhatian bersama agar wartawan memiliki rasa aman dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

“Wartawan tidak hanya dituntut untuk menjaga profesionalisme dan integritas, tetapi juga kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan. Oleh karena itu, perlindungan bagi wartawan bukanlah hal yang dapat diabaikan,” tegasnya.

Andi berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan pendaftaran, serta edukasi mengenai manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap seluruh anggota PWI Kukar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, memahami hak dan kewajiban sebagai peserta, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ia juga berharap sinergi antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota organisasi.

Melalui kerja sama tersebut, perlindungan jaminan sosial bagi wartawan diharapkan semakin luas, sekaligus membuka peluang peningkatan kepesertaan pekerja informal di Kukar. Dengan demikian, insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara lebih aman dan profesional, sementara pekerja dari berbagai sektor memiliki kesempatan lebih besar memperoleh perlindungan terhadap risiko pekerjaan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *