Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Kukar Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Pemkab Kukar menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 48.000 pekerja rentan melalui Teman Sejahtera, dengan pengelolaan program beralih kepada Dinsos mulai 2027.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk membiayai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Teman Sejahtera pada 2026. Program yang menargetkan 48.000 pekerja tersebut telah berjalan dengan realisasi pembayaran iuran selama enam bulan pertama dan direncanakan berlanjut pada 2027 melalui pengalihan pengelolaan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang belum memiliki pekerjaan tetap.
“Yang diberikan melalui Teman Sejahtera salah satunya adalah jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan. Ini sudah berjalan dan sudah ada pembayaran untuk enam bulan ini,” ungkap Dendy kepada awak media di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (01/11/2026).
Dendy menjelaskan, dari target 48.000 pekerja rentan, jumlah penerima manfaat yang dapat dibayarkan pada triwulan pertama (TW I) mencapai sekitar 31.000 orang. Sementara itu, pada triwulan kedua (TW II), jumlahnya tercatat sekitar 21.000 orang.
“Targetnya 48.000. Namun, berdasarkan data yang bisa dibayarkan, pada TW I kurang lebih 31.000, kemudian pada TW II sekitar 21.000,” jelasnya.
Menurutnya, sasaran program merupakan pekerja rentan yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penentuan penerima manfaat dilakukan melalui pemadanan data agar pembayaran iuran jaminan sosial dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pemkab Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat. Sasaran program diprioritaskan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4, yakni kelompok 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan pemeringkatan sosial ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar terlebih dahulu mengidentifikasi calon penerima berdasarkan data potensi pekerja rentan yang dimiliki pemerintah daerah. Data tersebut kemudian dipadankan bersama Dinsos Kukar sebelum digunakan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Penentuan penerimanya berdasarkan DTSEN desil 1 sampai dengan 4. Dari data potensi yang kami miliki, kemudian dipadankan di Dinsos. Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan hasil pemadanan. Itulah yang menjadi dasar kami untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” paparnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Kukar menyediakan anggaran sekitar Rp10 miliar pada 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemadanan data.
“Kurang lebih Rp10 miliar di tahun ini. Kami merealisasikan pembayaran itu berdasarkan hasil pemadanan data DTSEN, khususnya masyarakat yang masuk desil 1 sampai dengan 4,” kata Dendy.
Program Teman Sejahtera merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang menghadapi kerentanan ekonomi dan ketenagakerjaan. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerima manfaat diharapkan memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja sesuai dengan jenis program jaminan sosial yang diikuti.
Dendy menyebutkan, perlindungan bagi pekerja rentan merupakan program rutin pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahun. Namun, mulai 2027, pengelolaannya akan mengalami perubahan seiring penyesuaian nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah.
Perubahan tersebut, menurut Dendy, berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pengelolaan program yang sebelumnya dilaksanakan Distransnaker Kukar akan dialihkan kepada Dinsos Kukar.
“Ini tahun terakhir Distransnaker Kukar melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini berada di Dinsos,” terangnya.
Dendy memastikan bahwa penyesuaian pengelolaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan program perlindungan bagi pekerja rentan. Sebaliknya, pengalihan dilakukan agar pelaksanaan dan penganggarannya menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Anggarannya pun sudah berpindah sekitar Rp10 miliar ke Dinsos,” tambahnya.
Dengan pengalihan tersebut, Dinsos Kukar direncanakan menjadi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan mulai 2027. Keberlanjutan pembayaran iuran, pemutakhiran data penerima manfaat, dan koordinasi antarperangkat daerah menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh perlindungan.
Pemkab Kukar berharap program Teman Sejahtera dapat terus menjangkau pekerja berpenghasilan rendah dan masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap. Melalui dukungan anggaran dan pemadanan data yang tepat, perlindungan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu mengurangi kerentanan ekonomi pekerja ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
