Ahli Waris Tanah Lapangan Pajarakan Tuntut Pengembalian Lahan Yang Dikuasai Pemkab Probolinggo

0
Foto Lapangan

Lapangan Pajarakan yang diklaim ahli waris H.Ahmad Marzuki sesuai buku leter C nomor 63, persil 74 saat ini disewakan oleh Pemkab Probolinggo kepada pihak ketiga, gambar diambil pada Senin 2 November 2026. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Polemik permasalahan tanah yang saat ini digunakan lapangan umum terletak Jalan Pantura tepatnya di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Pasalnya para ahli waris H. Ahmad Marzuki berkeyakinan berdasarkan historis kepemilikan dalam buku leter C nomor 63, persil 74, kelas III dengan luas 1,240 ha adalah sah milik Almarhum H. Ahmad Marzuki.

Keyakinan tersebut didasari adanya surat perjanjian tertanggal 7 Januari 1985 yang menyatakan dirinya memiliki tanah adat yang terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan yang tercatat dalam buku penetapan huruf C nomor 63, persil 74 dengan luas 1,240 Ha yang saat itu telah digunakan sebagai lapangan umum.

Adanya surat perjanjian tanggal 1 Januari 1953 terdapat hubungan hukum mengenai penggunaan sebidang tanah sawah yang digunakan sebagai lapangan umum oleh perkumpulan A.K.O.R dengan H. Zainuddin sebagai pihak yang meminjamkan tanah yang kemduian diketahui yang bersangkutan adalah sebagai ipar dari H. Ahmad Marzuki.

“Pencatatan dalam buku leter C nomor 63 adalah bukti historis yang relevan untuk menelusuri asal-usul tanah dan riwayat tanah, saya tetap berkeyakinan bahwa bukti autentik dalam leter C sebagai dasar sah milik ahli waris H. Ahmad Marzuki,” ungkap Dr. Hartono selaku kuasa hukum ahli waris saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/2026).

Menurut Dr. Hartono yang juga Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm, keberadaan dua sertifikat atas tanah lapangan Pajarakan tersebut yang diklaim Pemkab Probolinggo yang diterbitkan BPN Kabupaten Probolinggo dengan luas 1.810 M2 dan 8.630 M2 seharusnya perlu pemeriksaan nomor sertifikat, jenis hak, surat ukur, buku tanah, alas hak.

“Yang wajib diperiksa saat ini adalah warkah penerbitannya agar dapat dipastikan identitas bidang dan hubungan hukumnya dengan tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C nomor 63, persil 74,” tegas Dr. Hartono.

Lebih jauh Dr. Hartono mengungkapkan, jika dijumlah kedua sertifikat yang dimiliki Pemkab Probolinggo tersebut adalah 10.440 M2 atau 1,044 Ha, sedangkan surat perjanjian tahun 1953 menyebut sekitar 1,059 Ha dan dokumen tahun 1985 menyebut 1,240 Ha.

“Perbedaan angka angka tersebut harus diperjelas melalui pemeriksaan teknis dan yuridis untuk memastikan apakah kedua sertifikat meliputi seluruh bidang yang dimaksud dalam dokumen lama, hanya sebagian bidang, atau bidang lain yang memiliki riwayat tersendiri, maka dalam hal ini menurut saya tidak dapat ditarik kesimpulan mengenai kesamaan obyek hanya berdasarkan kesamaan lokasi dan penggunaan sebagai lapangan umum,” bebernya.

Dirinya juga mememinta agar penerbitan dua sertifikat atas nama Pemkab Probolinggo harus ditelusuri dokumen perolehan yang menjadi dasar pendaftarannya, apakah dasarnya jual beli, hibah, pelepasan hak, pengadaan tanah, penyerahan, atau dasar hukum lain yang sah.

Sementara itu Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Hellen Ari Hermawan mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti warkah atas penerbitan sertifikat hak pakai lapangan Pajarakan tersebut.

“Kami sudah berkirim surat ke Kepala BPN Kabupaten Probolinggo terkait warkah atas dua sertifikat lapangan Pajarakan itu, surat kami sudah lama dikirim namun hingga saat ini belum ada jawaban, alasannya masih dicari di gudang,” ujar Hellen Ari Hermawan, Senin (2/11/2026).

Dirinya juga menyatakan, jika ada pihak yang merasa memiliki atas tanah yang dimaksud seharusnya melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada kepastian hukum.

“Monggo jika ada pihak lain yang merasa memiliki lapangan Pajarakan itu bisa ditempuh melalui gugatan di PTUN saja, kami tetap berkeyakinan aset tersebut sepanjang sertifikat masih nama Pemkab Probolinggo sebagai pemilik yang sah,” tegasnya.

Masih menurut Hellen Ari Hermawan, terkait surat permohonan fasilitasi mediasi dari kuasa hukum ahli waris dalam waktu dekat ada Rapat Koordinasi (Rakor) secara internal antara BPN, Asisten, serta bagian aset yang akan membahas secara detail perihal yang dipersoalkan oleh pihak lain.

“Nanti setelah kami koordinasi internal, setelah itu kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kuasa hukum untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *