Pemcam Anggana Dorong Pemerataan LPJU 2027, Kutai Lama Jadi Prioritas
Pemerintah Kecamatan Anggana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kukar terkait Pemeliharaan serta Pemasangan LPJU di Kecamatan Anggana berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (02/11/2026).
Pemcam Anggana bersama DPRD Kukar dan OPD terkait menyiapkan pemetaan kebutuhan LPJU di seluruh desa, dengan prioritas wilayah minim penerangan agar dapat diusulkan dalam pembangunan tahun anggaran 2027.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong pemerataan lampu penerangan jalan umum (LPJU) melalui usulan pembangunan dan pemeliharaan pada tahun anggaran 2027. Langkah ini diprioritaskan untuk mengatasi sejumlah ruas jalan yang masih minim penerangan, termasuk kawasan Handil Terusan serta jalan poros Kutai Lama dan Anggana, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Camat Anggana, Rokip, mengatakan kebutuhan penerangan jalan menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang perlu segera ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (02/11/2026).
Menurut Rokip, masih terdapat sejumlah LPJU yang tidak berfungsi, sementara beberapa desa belum memperoleh fasilitas penerangan jalan secara merata. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemcam Anggana karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Rokip mengapresiasi perhatian Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, beserta seluruh anggota komisi, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Anggana dan wilayah pesisir yang telah merespons kebutuhan infrastruktur penerangan jalan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Komisi III, Ibu Farida, bersama seluruh jajaran, khususnya anggota DPRD dari Dapil Anggana dan Dapil Pesisir yang telah merespons aspirasi kami terkait kebutuhan LPJU,” ujar Rokip.
Ia menjelaskan, RDP tersebut menghasilkan pemahaman yang lebih jelas mengenai pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani pembangunan dan pemeliharaan LPJU.
Salah satunya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memiliki kewenangan menangani pemasangan LPJU di lingkungan perumahan. Sementara itu, penanganan penerangan pada ruas jalan lainnya perlu disesuaikan dengan kewenangan OPD teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), maupun pihak kecamatan.
“Melalui pertemuan ini, kami mendapatkan kejelasan mengenai pembagian kewenangan. Selanjutnya, kami diminta melakukan pemetaan, mana yang menjadi ranah PU, Perkim, Dishub, maupun kecamatan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemcam Anggana akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi LPJU di seluruh desa. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi titik penerangan yang mengalami kerusakan, lokasi yang belum terjangkau LPJU, serta kebutuhan pemasangan fasilitas baru.
Rokip mengungkapkan bahwa aplikasi pemetaan yang mencakup seluruh desa dan ruas jalan di Kecamatan Anggana telah tersedia. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah desa bersama pihak kecamatan dapat mengidentifikasi kebutuhan penerangan jalan sekaligus menyusun daftar lokasi yang perlu mendapatkan penanganan.
Hasil pemetaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan para Kepala Desa (Kades) untuk menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan dan kondisi di lapangan. Dengan demikian, usulan pembangunan maupun pemeliharaan LPJU dapat diarahkan kepada OPD sesuai kewenangannya.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan para kepala desa untuk menentukan titik-titik mana saja yang perlu segera diusulkan. Seluruh desa dan ruas jalan sudah dipetakan melalui aplikasi, tinggal menentukan skala prioritasnya,” ungkap Rokip.
Ia menambahkan, penyampaian usulan LPJU perlu segera diselesaikan agar dapat masuk dalam pembahasan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027. Berdasarkan arahan dalam RDP, seluruh usulan ditargetkan sudah disampaikan paling lambat pada minggu ketiga.
Handil Terusan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena disebut belum tersentuh pemasangan LPJU. Selain itu, sejumlah ruas jalan poros di kawasan Kutai Lama dan Anggana juga masih membutuhkan penambahan fasilitas penerangan.
Menurut Rokip, keberadaan LPJU tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
Karena itu, Pemcam Anggana berharap koordinasi lintas OPD serta dukungan DPRD Kukar dapat mempercepat penyusunan usulan berdasarkan kebutuhan di setiap desa. Penentuan skala prioritas dinilai penting agar penanganan LPJU lebih terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Kami berharap seluruh usulan sudah dimasukkan sebelum anggaran 2027 ditetapkan. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pemasangan LPJU bisa diperjuangkan sesuai kewenangan dan skala prioritas masing-masing wilayah,” tutup Rokip.
Melalui pemetaan kebutuhan dan penguatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, OPD teknis, serta DPRD Kukar, pemerataan LPJU di Anggana diharapkan dapat masuk dalam prioritas pembangunan 2027 sehingga masyarakat memperoleh akses penerangan jalan yang lebih memadai, aman, dan merata. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
