Pemkab Probolinggo Persilahkan Gugat Perdata Aset Lapangan Pajarakan, Dr. Hartono : Opsi Gugat Pidana dan Perdata Jadi Pertimbangan
Pemkab Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mempersilahkan pihak lain yang mengklaim atas lahan Lapangan Pajarakan tersebut untuk menempuh jalur hukum, gambar diambil Senin (2/11/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Kantor Hukum Lexnora Law Firm selaku pihak yang diberi kuasa ahli waris H. Ahmad Marzuki yang mengklaim pemilik sah Lapangan Pajarakan yang berlokasi di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo merespon pernyataan Pemkab Probolinggo yang mempersilahkan pihak-pihak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan yang kini keberadaannya dipersoalkan.
Pernyataan tersebut terungkap melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan, ST pada Senin 2 November 2026 di kantornya sekira pukul 13.00 Wib.
“Satu-satunya mekanisme yang diatur undang-undang silahkan digugat secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak lain yang mengkalim aset Pemkab tersebut,” tegas Hellen Ari Hermawan, ST Senin (2/11/2026).
Menurut Hellen Ari Hermawan, ST, status Lapangan Pajarakan itu memiliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kabupaten Probolinggo tahun 1998. Karena sudah bersertifikat maka keberadaannya sah secara hukum sebagai aset Pemkab.
“Kami sudah bersurat ke BPN untuk mendapatkan warkah atas lahan yang kini jadi Lapangan Pajarakan itu, namun hingga kini pihak BPN belum menyerahkannya dengan alasan masih dicari di gudang penyimpanan arsip,” ujar Hellen Ari Hermawan, ST.
Hellen Ari Hermawan, ST mengkalim Pemkab Probolinggo tidak menyimpan arsip aset lahan Lapangan Pajarakan tersebut, satu-satunya arsip dimiliki BPN berupa warkah yang menunjukkan dokumen autentik tentang asal-usul kepemilikan lahan tersebut.
“Kami menjabat disini kan masih baru, sementara sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN tahun 1998, saat ini staf bagian aset yang tahu asal-usul tanah tersebut sudah banyak yang meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris H. Ahmad Marzuki, Dr. Hartono memastikan jika nantinya mediasi terjadi deadlock dengan Pemkab Probolinggo tidak menutup kemungkinan opsi melalui jalur hukum merupakan suatu keniscayaan, karena memang sudah diatur oleh undang-undang.
“Opsi kemungkinan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata masih menjadi pertimbangan, saat ini kami fokus sejauh mana respon Pemkab Probolinggo atas surat permohononan fasilitasi mediasi yang kami kirim beberapa waktu lalu belum mendapat jawaban,” jelas Dr. Hartono, Selasa (3/11/2026).
Pria yang juga Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm ini mengaku memiliki bukti-bukti autentik atas lahan yang saat ini masih dikuasai Pemkab Probolinggo tersebut.
“Kami memiliki bukti yang menunjukkan Lapangan Pajarakan itu adalah sah milik ahli waris, bukti itu hingga saat ini dalam buku leter C nomor 63, persil nomor 74, kelas III masih atas nama H. Ahmad Marzuki sebagaimana surat keterangan pemilik tanggal 7 Januari 1985 seluas 1,240 Ha,” pungkasnya. (rac)
