Tarif Listrik PLN 3–8 November 2026 Tetap, Ini Rinciannya
JAKARTA – Kepastian tarif listrik pada awal November 2026 memberi kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam memperhitungkan pengeluaran energi. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mengubah tarif tenaga listrik pada 3–8 November 2026, sehingga seluruh pelanggan masih mengacu pada ketentuan tarif Triwulan IV-2026.
Tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya listrik. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif terendah tercatat Rp1.352 per kilowatt hour (kWh) bagi pengguna daya 900 volt ampere (VA), sedangkan tarif tertinggi mencapai Rp1.699,53 per kWh untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Adapun pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas membayar Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo volt ampere (kVA) ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah serta P-3/TR untuk penerangan jalan umum masing-masing dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga yang masuk kelompok penerima subsidi dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Pelanggan 900 VA subsidi membayar Rp605 per kWh. Adapun golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tercatat memiliki tarif Rp1.352 per kWh.
Perbedaan tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dicatat dan dihitung dalam periode penagihan.
Kebijakan tarif listrik nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dengan tidak adanya perubahan tarif pada periode ini, pelanggan dapat menggunakan besaran tarif yang berlaku sebagai acuan untuk memperkirakan kebutuhan biaya listrik. Namun, masyarakat perlu memastikan golongan daya dan status pelanggan sebelum menghitung pengeluaran, terutama untuk membedakan tarif bersubsidi dan nonsubsidi.
Rincian tarif listrik periode 3–8 November 2026 tersebut sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (03/11/2026). []
Redaksi01
