Kemendagri Ungkap Tiga Persoalan Regulasi yang Membatasi BUMD

0
Diskusi Panel H2-8

JAKARTA – Fleksibilitas pengelolaan modal, anak perusahaan, dan pemanfaatan aset menjadi sejumlah persoalan regulasi yang perlu dibenahi untuk mempercepat ekspansi bisnis badan usaha milik daerah (BUMD). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini masih membatasi ruang gerak perusahaan daerah dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.

Kepala Subdirektorat BUMD Kemendagri Bambang Ardianto mengatakan, ketentuan kepemilikan modal minimal 51 persen oleh satu pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan bagi BUMD. Persyaratan tersebut dinilai menyulitkan sejumlah perusahaan, termasuk bank pembangunan daerah, dalam menyesuaikan komposisi kepemilikan modal.

Persoalan tersebut disampaikan Bambang dalam Diskusi Panel Forum Legal BUMD SI Summit bertajuk ‘Transformasi Fungsi Hukum Dalam Rangka Mendorong Inovasi, Investasi, dan Pengembangan Bisnis Untuk Memperkuat Daya Saing BUMD dan Mendorong Pertumbuhan Daerah’, Jumat (06/11/2026), sebagaimana diwartakan Hukumonline, Jumat, (06/11/2026).

Bambang menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dua bentuk badan hukum BUMD, yakni perusahaan umum daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Regulasi tersebut juga mewajibkan BUMD yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah atau perseroan terbatas (PT) menyesuaikan bentuk hukumnya paling lambat tiga tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Namun, hingga kini masih terdapat BUMD yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Selain komposisi kepemilikan modal, aturan mengenai pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan juga dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan bisnis. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mensyaratkan kepemilikan saham BUMD minimal 70 persen pada anak perusahaan.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar BUMD memiliki keleluasaan mengembangkan struktur usaha, termasuk melalui pembentukan perusahaan induk (holding) dan pengembangan anak perusahaan.

Regulasi mengenai aset juga menjadi perhatian. Aset BUMD yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah dan telah dipisahkan masih menghadapi pembatasan dalam pemanfaatannya untuk kepentingan pengembangan usaha, termasuk kemungkinan penggunaannya sebagai jaminan pembiayaan.

Di sisi lain, Bambang mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara analisis investasi pemerintah daerah, rencana bisnis, serta rencana kerja dan anggaran (RKA) BUMD. Ketiganya harus disusun secara selaras sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD.

Dalam hal kerja sama bisnis, PP Nomor 54 Tahun 2017 telah mengatur tiga pola yang dapat diterapkan BUMD, yakni kerja sama usaha patungan (joint venture), kerja sama operasi (joint operation), dan bentuk kerja sama lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bambang menegaskan, pengaturan teknis melalui peraturan direksi maupun prosedur operasional standar (SOP) tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Karena sahabat kita paling dekat ya pasti aturan, kalau terjadi apa-apa yang dilakukan harus merujuk kepada aturan di atasnya,” ujar Bambang.

Selain pembenahan regulasi, penguatan fungsi hukum internal dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kemampuan BUMD dalam mengembangkan bisnis sekaligus mengendalikan risiko perusahaan.

Senior Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Mulyadi, menjelaskan bahwa fungsi hukum memiliki dua peran utama, yakni memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan mengantisipasi berbagai risiko bisnis.

Dalam aspek tata kelola, unit hukum bertanggung jawab memastikan kegiatan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, memperjelas pembagian tugas dan kewajiban organ perusahaan, melindungi aset daerah, serta memberikan perlindungan hukum kepada manajemen.

“Sementara itu, dalam pengelolaan risiko fungsi hukum berperan mendeteksi potensi persoalan legalitas, sengketa, hingga risiko finansial dari calon mitra sebelum kerja sama dilakukan,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan fungsi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, unit hukum sering kali baru dilibatkan setelah rencana bisnis disepakati sehingga kesempatan memberikan pertimbangan hukum sejak awal menjadi terbatas.

Selain itu, fungsi legal masih cenderung berorientasi pada identifikasi persoalan tanpa disertai rekomendasi konkret mengenai langkah penyelesaiannya. Pemetaan risiko juga belum sepenuhnya mempertimbangkan besaran dampak terhadap perusahaan.

Pengukuran kinerja unit hukum yang masih bertumpu pada jumlah kontrak dan dokumen yang diperiksa turut menjadi persoalan. Padahal, kontribusi fungsi hukum seharusnya dinilai dari kemampuannya membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis secara aman dan terukur.

“Idealnya fungsi legal dilibatkan sejak tahap perencanaan bisnis. Sehingga, unit hukum dapat memberikan masukan sebelum perusahaan mengambil keputusan atau membuat komitmen dengan mitra bisnis,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, pemahaman terhadap aspek komersial menjadi kebutuhan penting bagi tenaga hukum BUMD. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha, sumber pendapatan, hingga struktur biaya perusahaan diperlukan agar pertimbangan hukum tidak terlepas dari kebutuhan bisnis.

Unit hukum juga harus memastikan kelengkapan dokumen kerja sama serta melakukan pemeriksaan terhadap calon mitra untuk mengetahui profil risiko dan kapasitas hukumnya.

Menurutnya, rekomendasi hukum tidak semestinya hanya berisi larangan atau peringatan terhadap potensi persoalan. Fungsi legal perlu memberikan gambaran mengenai kemungkinan terjadinya risiko, dampaknya terhadap perusahaan, serta alternatif tindakan untuk mengantisipasinya.

Penguatan regulasi dan transformasi fungsi hukum tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi BUMD untuk berinovasi, menarik investasi, serta mengembangkan kegiatan usaha tanpa mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepastian hukum. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *