IHSG Melemah 0,13% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Jadi Rp8.744 Triliun
JAKARTA – Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami perlambatan sepanjang 2–6 November 2026. Penurunan nilai transaksi harian sebesar 23 persen menjadi Rp11,04 triliun mencerminkan berkurangnya aktivitas perdagangan, seiring koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,13 persen ke posisi 5.050,429.
Pelemahan aktivitas pasar tersebut juga diikuti penyusutan kapitalisasi pasar BEI sebesar 1,34 persen menjadi Rp8.744 triliun dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp8.862 triliun.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) BEI, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa rata-rata volume transaksi harian selama periode tersebut turun 3,50 persen menjadi 31,29 miliar saham dari sebelumnya 32,43 miliar saham.
“Rata-rata volume transaksi harian BEI turun sebesar 3,50 persen menjadi 31,29 miliar saham dari 32,43 miliar saham pada pekan sebelumnya,” kata Elsierra melalui keterangannya, sebagaimana diberitakan Kumparan, Sabtu (07/11/2026).
Pelemahan juga terlihat pada frekuensi perdagangan. Rata-rata frekuensi transaksi harian turun 16,44 persen menjadi 1,29 juta kali transaksi, dibandingkan pekan sebelumnya sebanyak 1,54 juta kali.
Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian merosot 23 persen menjadi Rp11,04 triliun dari Rp14,34 triliun pada periode sebelumnya.
Di tengah perlambatan tersebut, investor asing masih mencatatkan pembelian bersih pada perdagangan Jumat (06/11/2026). Nilai beli bersih investor asing pada hari terakhir perdagangan mencapai Rp328,20 miliar.
“Namun, secara kumulatif sepanjang 2026, investor asing membukukan nilai jual bersih sebesar Rp 98,08 triliun,” ujar Elsierra.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembelian bersih pada perdagangan terakhir belum mengubah posisi kumulatif investor asing yang masih mencatatkan aksi jual bersih sepanjang 2026.
Di luar perkembangan transaksi, BEI juga melakukan pembaruan ketentuan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 pada 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE).
Melalui aturan baru tersebut, informasi kepemilikan saham di atas 1 persen akan dilengkapi keterangan mengenai status pemegang saham sebagai Pengendali maupun Afiliasi Pengendali. Informasi tersebut selanjutnya dipublikasikan setiap bulan melalui situs web BEI.
Elsierra menjelaskan bahwa pembaruan ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat.
“Penyempurnaan bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur dan konsentrasi kepemilikan saham, sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi sekaligus mendukung penguatan transparansi dan pengawasan pasar modal Indonesia,” sebut Elsierra.
Dengan perubahan tersebut, investor diharapkan memperoleh informasi yang lebih lengkap untuk menilai konsentrasi kepemilikan saham serta hubungan antara pemegang saham pengendali dan pihak yang terafiliasi. Peningkatan transparansi juga diharapkan memperkuat kualitas pengawasan dan keterbukaan pasar modal Indonesia. []
Redaksi01
