Pemerintah Tambah OCBC NISP, Kini Ada 16 Bank Penampung DHE SDA

0
Pemerintah Tambah OCBC NISP, Kini Ada 16 Bank Penampung DHE SDA

JAKARTA – Eksportir sektor pertambangan kini memiliki pilihan lebih luas untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) setelah pemerintah menambah satu bank penampung, sehingga jumlah bank devisa yang ditetapkan bertambah menjadi 16. Penambahan tersebut dilakukan dengan menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA, terutama fasilitas penempatan yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk,” ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Dengan masuknya OCBC NISP, jumlah bank non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima penempatan DHE SDA meningkat dari 10 menjadi 11 bank. Sementara itu, lima bank BUMN yang telah ditetapkan sebelumnya tetap terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kelompok bank non-BUMN tersebut mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, Bank HSBC Indonesia, serta OCBC NISP.

Penambahan pilihan bank ini berkaitan dengan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui skema tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah, termasuk bank non-BUMN.

Skema khusus itu berbeda dari ketentuan umum bagi eksportir nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah menilai kepatuhan eksportir dan kesiapan perbankan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Airlangga pun meminta eksportir memenuhi kewajiban sesuai regulasi, sekaligus mendorong bank memastikan layanan rekening khusus (reksus) DHE SDA berjalan tanpa hambatan.

“Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” ujar Airlangga, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (06/11/2026).

Dengan bertambahnya bank penampung, eksportir sektor pertambangan memiliki alternatif layanan perbankan yang lebih banyak untuk menjalankan kewajiban penempatan devisa. Pemerintah berharap perluasan tersebut mendukung kelancaran implementasi kebijakan DHE SDA sekaligus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *