Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK, Segini Kekayaannya
SURABAYA (beritaborneo.com)-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Itong Isnaeni diketahui memiliki kekayaan Rp 2 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat detikcom pada Kamis (20/1/2022), Itong Isnaeni terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Itong Isnaeni memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 700.000.000, dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp 330.000.000.
Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Innova keluaran 2017 dengan harga Rp 160.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan dengan total Rp 22.500.000.
Terdapat pula kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong Isnaeni Rp 2.174.542.499.
Panitera Pengganti Mohammad Hamdan Miliki Harta Rp 696 Juta
Selain Itong Isnaeni, panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mohammad Hamdan, juga terjaring OTT KPK. Berdasarkan LHKPN, Mohammad Hamdan memiliki kekayaan Rp 696 juta.
Mohammad Hamdan memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Kabupaten/Kota Pamekasan dengan nilai Rp 700.000.000. Tanah dan bangunan ini disebut merupakan hasil warisan.
Dia juga memiliki motor Honda Beat tahun 2014 seharga Rp 6.500.000. Dengan kas dan setara kas sejumlah Rp 10.000.000.
Dalam LHKPN tersebut Mohammad Hamdan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 20.000.000. Sehingga total harta kekayaannya Rp 696.500.000.
Diketahui hakim Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.
“Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Selain hakim dan panitera, Ali menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan timnya saat ini masih bekerja.
Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro juga mengakui adanya OTT tersebut. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” kata Andi Samsan.
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” ujar Andi.(rac)