Masa Kerja Pansus Kesda Diminta Diperpanjang

Suasana Rapat Paripurna Ke-45 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Suasana Rapat Paripurna Ke-45 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesenian Daerah (Kesda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry meminta untuk memperpanjang masa kerjanya.

Hal itu disampaikan Sarkowi V Zahry saat membacakan laporan hasil kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Kesenian Daerah Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, di Lantai 6 Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (18/10/2022).

Permintaan perpanjangan ,masa kerja pansus sampai satu bulan ke depan itu disampaikan Ketua Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim Hasanuddun Mas’ud. Alasannya, lanjut Sarkowi, sapaan akrabnya, karena berdasarkan hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), disarankan untuk mengubah judul Ranperda yang semula tentang Kesenian Daerah menjadi Pemajuan Kebudayaan.

Rekomendasi itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Agar tidak ada permasalahan di kemudian hari terkait pengalokasian anggaran dan pelaksanaan perda oleh perangkat daerah,” kata Ketua Pansus.

Sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda, diperlukan tahapan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi atau masukkan dari pemangku kepentingan pada tahap awal, terhadap prioritas dan sasaran yang direncanakan dan selanjutnya pelaksanaan uji publik Ranperda serta mengajukan fasilitas Ranperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Secara terpisah, anggota Pansus lainnya, Salehuddin memberikan pendapat serupa. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, dari sisi regulasi ada yang kurang, karena kesenian merupakan bagian dari kebudayaan.

“Dari awal concern kita ke kesenian untuk men-support beberapa aktivitas kelompok seni kurang maksimal. Makanya kita berupaya, dari hak inisiatif DPRD, mendorong itu. Ternyata dari beberapa kali konsultasi dengan Kementerian, dari sisi regulasi memang kesenian merupakan salah satu item dari kebudayaan,” papar Salehudin.

Oleh karena itu, perlu revisi atas Ranperda tersebut, termasuk mengubah judulnya, yang semula kesenian daerah, diperluas menjadi pemajuan kebudayaan. “Yang tadinya kesenian daerah menjadi pemajuan kebudayaan, mengikuti nasional. Apa yang disampaikan Pak Sarkowi, kita tetap fokus ke kesenian” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini. []

Penulis: Guntur Riadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *