Selanjutnya, Raperda RTRWP Dibahas Melalui Pansus
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga DPRD Kaltim, Senin (13/09/2022), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim tahun 2022-2042.
Persetujuan itu ditandai dengan pengetokan palu sidang oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai penyampaian pandangan umum delapan fraksi DPRD Kaltim menanggapi nota penjelasan Gubernur Kaltim tentang Raperda RTRWP Tahun 2022-2042. “Saya tawarkan kepada rekan rekan, apakah kita setujui pansus untuk paripurna berikutnya?” kata Hasanuddin Mas’ud. “Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersamaan, lalu dilanjutkan pengetokan palu sidang sebanyak satu kali oleh ketua dewan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Gubernur berhalangan hadir, diwakili Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekrov) Riza Indra Riadi.
Saat penyampaian pandangan umum, Henry Pailan membacakan pandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nidya Listiyono membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Gokar). Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herliana Yanti yang membacakan. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, pandangan umumnya disampaikan Ketua Fraksi Rusman Yaqub.
Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pandangan umum disampaikan Ketua Fraksi Baharuddin Demmu. Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Fraksi Partai Demokrat dan Nasional Demokrasi (Nasdem) dibacakan oleh sekretaris fraksi, yakni Sutomo Jabir, Harun Al Rasyid, dan Saefuddin Zuhri.
Di akhir rapat paripurna, sebelum disetujuinya pembahasan raperda melalui pansus, Rusman Yaqub sempat menginterupsi, memberikan masukan terkait tindaklanjut pembahasan Raperda RTRWP 2022-2042 melalui pansus dan mengenai tata tertib sidang paripurna apabila pesertanya tidak memenuhi kuorum. “Sidang ini perlu menetapkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah RTRW ini dibahas melalui pansus, pembentukan pansus nanti pada sidang paripurna berikutnya,” ujar Rusman Yaqub. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo