Kejaksaan: Kenaikan Tarif Tidak Menyalahi Aturan
SELAIN Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut dilibatkan dalam kajian tentang rencana penyelesaian krisis listrik di Tarakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan juga turut dimintai pendapat hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fajaruddin Yusuf mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya memberikan pendapat, bahwa PLN Tarakan sebagai anak perusahaan dari PLN Persero bisa menaikkan tarif.
“Rekomendasinya, sesuai pendapat hukum yang diminta PLN Tarakan, yaitu mengenai kenaikan tarif listrik. Kami memberikan pendapat tetapi bukan sebagai patokan, tetapi sebagai dasar untuk kenaikan listrik. Pendapat kejaksaan sendiri mengacu pada UU Kelistrikan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan No. 01 tahun 2010 tentang listrik,” ujarnya.
PLN Tarakan sendiri, dalam rekomendasi tersebut bisa menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sepanjang tidak melebihi ketentuan harga TDL secara nasional. “Kita tidak menyuruh mereka menaikkan tarif, hanya mengacu pada UU Listrik dan Perdanya, bahwa tidak melebihi tarif listrik nasional. Jadi, kalau BPKP dan Unhas membuat kajian akan dibawa kemana kedepannya terkait adanya kenaikan harga bahan bakar dan demo masyarakat. Tetapi kalau kami hanya memberikan pendapat berkaitan dengan adanya rencana menaikkan TDL,” tandasnya.
Kesimpulan kejaksaan lainnya, adalah rencana untuk memberikan subsidi biaya penyediaan tenaga listik dari pemerintah kota Tarakan kepada masyarakat melalui PT. PLN Tarakan sebagaimana disepakati pada waktu demo tanggal 6 Maret lalu sesuai hukum dapat dilaksanakan dengan dasar hukum (landasan yuridis) pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
“Sekarang, tergantung Pemda mampu atau tidak, karena nanti masalah ini akan digodok DPRD Tarakan dan Pemda, itu mutlak harus dilakukan sesuai dalam Perda No. 1 tahun 2010 tersebut. Tetapi, sebenarnya untuk rekomendasi pemberian subsidi itu bukan kompetensi kami, karena yang diminta PLN pendapat hukum terhadap rencana kenaikan tarif PLN, jadi pendapat hukum kami hanya sebatas itu,” katanya.
Kajari juga meyakinkan dalam rekomendasi yang diberikan Kejaksaan tidak melebar sampai PLN Tarakan mendapatkan anggaran dari mana. “Nanti kalau kita bicara seperti itu (merekomendasikan subsidi. Red) malah melebihi apa yang menjadi internal mereka dan melebihi pendapat hukum yang diminta PLN,” imbuhnya. [] RedFj/KK