Kalkulasi FPDIP, Proyeksi APBD Kaltim Rp17 Triliun

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam Rapat Paripurna ke-43 masa sidang ketiga dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan dan Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalkulasi, seharusnya bernilai Rp17 triliun

Jumlah RAPBD Kaltim TA 2023 tersebut tentu saja berbeda dengan nilai proyeksi pada saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati pada Rapat Paripurna ke-31,  Agustus lalu. Juga berbeda dengan nilai RAPBD saat nota penjelasan keuangannya disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat Rapat Paripurna ke-41 akhir September lalu.

Romadhony Putra Pratama

Pada KUA PPAS, nilainya Rp15,1 triliun dan berubah saat nota penjelasan keuangan disampaikan jadi Rp14,9 triliun. Meskipun menjadi perbedaan itu dipertanyakan pada pandangan umum di poin pertama, namun pada poin kedua Fraksi PDIP melihat ada potensi pendapatan transfer yang belum ditambahkan, yakni dari Dana Bagi Hasil Sawit senilai Rp2,7 triliun.

“Pendapatan dari sektor perkebunan sawit yang diperkirakan kurang lebih 2,7 triliun rupiah, apakah sudah masuk dalam pembahasan dan penghitungan APBD 2023 tersebut. Jika yang disampaikan 14,9 triliun, kemudian ada 2,7 triliun yang belum dimasukkan, kami melihatnya APBD 2023 sekitar 17 triliun rupiah,” papar Romadhony Putra Pratama, anggota Fraksi PDIP saat membacakan pandangan umum fraksinya, di Gedung D Lantai 6 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Selasa (04/10/2022) siang.

Selanjutnya, Fraksi PDIP juga mempertanyakan, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), apakah pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi juga mengalami peningkatan dan telah terhitung dengan jelas dan maksimal.

Dalam alokasi belanja transfer komponen belanja bantuan keuangan, Fraksi PDIP melihat ada ketidaksinkronan antara nilai yang tertera dalam nota penjelasan keuangan dengan batasan nilai alokasi bantuan keuangan.

“Belanja bantuan keuangan terdapat anggaran 1,2 triliun rupiah, sementara gubernur sudah mengeluarkan aturan yang membatasi pagu belanja di angka 800 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan terhadap aturan yang telah dibuat,” terang politisi muda kelahiran Samarinda, 13 Januari 1997 ini.

Fraksi PDIP juga meminta agar ada pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka mensinkronkan beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi PDIP. “Masih ada beberapa hal yang masih harus disinkronisasi kembali,” katanya.

Meski banyak memberikan catatan, Fraksi PDP tetap mengapresiasi kebijakan dan langkah langkah yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan yang berbasis pro rakyat.

“Harapannya isu tematik perlu disikapi dan ditindaklanjuti pada rapat hingga teknis agar Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat pada tahun berikutnya, sehingga program pembangunan dari Provinsi Kaltim dapat berjalan efektif,” terang Romadhony Putra Pratama. []

Penulis : Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *