Target 11 Perda, Baru Selesai 6

Ketua Bapemperda Rusman Yaqub menyampaikan kemajuan penyelesaian perda sesuai yang direncanakan tahun lalu. Sayangnya baru 6 perda yang bisa terlesaikan.

Ketua Bapemperda Rusman Yaqub menyampaikan kemajuan penyelesaian perda sesuai yang direncanakan tahun lalu. Sayangnya baru 6 perda yang bisa terselesaikan.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Baru enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berhasil diselesaikan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga bulan ini, November 2022. Padahal sesuai target ada 11 raperda yang harus diselesaikan dewan menjadi perda hingga akhir tahun.

Rusman Yaqub

“Sedangkan empat raperda masih dalam pembahasan dan satu raperda lagi tidak terbahas sama sekali,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, H Rusman Ya’qub, saat memberikan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Seno Aji, Senin (14/11/2022).

Menurut Rusman, enam  raperda yang sudah selesai dibahas yaitu Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Raperda Kemajuan Kebudayaan.

Ada juga Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Kemudian, empat raperda yang masih dalam pembahasan, antara lain Raperda Perubahan Perda  Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Perubahan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042, Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Raperda Pecabutan Perda No.14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Satu raperda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,” ungkap Rusman.

Dalam laporannya Rusman mengingatkan,  Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya. “Bapemperda memerlukan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan pandangan serta masukan pada proses pembentukan perda,” ucapnya. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *