Transaksi di Samping Rutan
Perburuan terhadap narkoba semakin gencar dilakukan Sat Resnarkoba Polres Balikpapan. Dalam tempo tiga hari, dua pemilik sabu-sabu (SS) dibekuk saat akan melakukan transaksi.
Selasa (10/6), polisi menangkap Idiwanali (34) di samping Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan, sekira pukul 21.00 Wita. “Kami menerima informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar,” kata Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricki Nelson Purba, kemarin.
Ketika polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening. “Dia mengaku dapat dari rekannya yang bernama Ipan,” terangnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Ipan di Jalan Sepaku, Kampung Baru, tidak ditemukan barang bukti lain. “Kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tersangka kini sudah kami tahan,” ujar mantan Kasat Reskoba Polres Kutim ini.
Selain Idiwanali, polisi juga menangkap Khoirul Aman (30) di rumahnya Jalan Martadinata, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kamis (12/6) sekira pukul 18.15. Dari Khoirul didapati barang bukti tiga paket sabu-sabu, satu handphone, dan satu dompet.
“Dia (Khoirul) diketahui hendak transaksi dan mendapat barang dari Yudi. Saat ini Yudi masih dalam pengejaran,” pungkas Ricki. [] RedFj/KP