Tiga Hari, Dua Pengedar Sabu di Cokok
Kasus peredaran narkoba jenis sabu semakin marak. Bayangkan saja, dalam waktu tiga hari dua pelaku pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Balikpapan. Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (10/6) malam sekira pukul 21.00 Wita. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan, tepatnya di jalan masuk menuju Lapangan Golf. Mendapat informasi tersebut, Reskoba langsung mengambil tindakan dengan melakukan pengintaian mulai pukul 19.00 Wita.
“Setelah kami menunggu dua jam, kami mendapati seseorang yeng mencurigakan mondar mandir di lokasi itu. Setelah kami datangi dan melakukan pemeriksaan terdapat 7 poket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celananya,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasat Reskoba Polres AKP Ricky Nelsom Purba kepada wartawan, Jumat (13/6) kemarin.
Tersangka pembawa sabu diketahui bernama Idiwanali alias Johan (34) warga gang Sumber Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Dari pengakuannya, sabu yang dibawa didapat dari seseorang bernama IN yang beralamatkan di jalan Sepaku, Balikpapan Barat.
“Mendapati nama IN itu kami langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya, tapi saat kita gerebek, rumahnya telah kosong dan tidak ditemukan barang bukti lain,” beber Ricky.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan Satreskoba pada Kamis (12/6) sore sekira pukul 18.15 Wita. Kawasan yang disasar di jalan Martadinata, RT 21 Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Kota. Di kawasan ini polisi mendapati laporan akan adanya teransaksi narkoba.
“Sekira pukul 16.00 Wita kita mendapati laporan, jika di salah satu rumah di daerah Martadinata akan ada transaksi narkoba. Saya pun langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian rumah yang dimaksud,” lanjut perwira berpangkat tiga balok di pundak.
Selama 2 jam mengintai, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Khoirul Aman (30) yang saat itu tengah menunggu pembeli sabu di dalam rumahnya. Awalnya Khoirul mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar sabu. Namun setelah polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 poket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna biru barulah Khoirul mengaku jika dirinya mengedarkan barang haram tersebut.
“Setelah dapat kita langsung kembangkan lagi, dan dia mengaku jika mendapatkan barang itu dari YD. Saat kita melakukan pengembangan YD duluan melarikan diri,” tandasnya.
Hingga saat ini para tersangka pengedar sabu tersebut masih menjalani sejumlah pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [] RedFj/BP