Wagub Jatim Ancam Pidanakan Penambang Izinnya Untuk PSN, Tapi Dijual Ke Pihak Lain
SURABAYA-Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan akan mempidanakan penambang yang mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Provinsi tapi dijual kepada pihak lain, padahal seharusnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti proyek Tol yang saat ini sedang dikebut penyelesaiannya.
Menurutnya, SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
“Kita mendukung penerbitan SIPB, itu surat izin untuk penambangan, bukan seperti IUP. Tapi dia (penambang) hanya boleh jualan ke proyek strategis nasional, nggak boleh dijual ke lain pihak karena bisa dipidana,”ujar Wagub yang juga mantan Bupati Trenggalek, Jum’at (6/10)
Terkait proyek Tol Probowangi, Wagub Emil Dardak menuturkan perkembangan terkait progres pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Saat ini pembangunan jalan tol terus berjalan dari Kecamatan Gending Probolinggo menuju ke Kraksaan Probolinggo.
“Probowangi sudah sampai Gending, Kraksaan. Kemudian Paiton sampai ke Besuki. Ini terus jalan kerja paralel,” kata Emil.
Saat ini yang mesti dituntaskan di Tol Probowangi ada tanah yang nanti menunggu RUPS PTPN. Ada yang masih overlap tanah PPJN dan entitas lain,” jelasnya.
“Untuk tanah kas desa yang harus diganti. Tapi tanah petanya tinggal itu aja. Untuk tanah milik Pemprov Jatim yang merupakan asetnya Dinas Pertanian Jatim sudah clear,” tambahnya.(rac)