RDP Komisi IV Jawab Permasalahan Penempatan Guru PPPK
PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (16/10/2023), para guru PPPK tersebut mempertanyakan kepastian penempatan guru yang telah lolos passing grade atau nilai ambang batas, pada tahun 2021 lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub kepada awak media usai RDP menjelaskan, para guru yang merupakan PPPK ini telah dinyatakan lolos passing grade pada tahun 2021 lalu. Namun hingga kini, mereka masih menunggu penempatan untuk melakukan tugas-tugasnya.
Para guru ini lanjut Rusman, mempertanyakan permasalahan tersebut kepada BKD dan Disdikbud Kaltim. Tetapi oleh BKD Kaltim dijawab bahwa penempatan para guru yang telah lolos passing grade masih dalam proses oleh pusat.
“Karena yang merekrut itu pusat sampai pada penempatannya, jadi daerah hanya menerima hasil sehinga terjadi banyak persoalan pada angkatan pertama yaitu ditempatkan tidak berdasarkan di mana dia berasal,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Diungkapkan Rusman, salah satu penyebab lambatnya proses penempatan guru yang lolos passing grade adalah karena banyak terjadi ketidak-sesuian Data Pokok Pendidian (Dapodik). Karena itu, dia mendorong dan meminta seluruh sekolah di Kaltim untuk benar-benar memperhatikan proses pengisian data ke Dapodik. Sehingga data dalam aplikasi tersebut dapat digunakan dengan maksimal.
“Saya meminta satuan pendidikan dapat memperhatikan proses pengisian data Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk sarana dan prasarananya. Karena selama ini aplikasi yang disiapkan Disdikbud itu belum berjalan secara maksimal. Khususnya dalam persoalan input data guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara, red) maupun yang honor dan PPPK,” papar Rusman, sapaan akrabnya.
“Akhirnya pendistribusian guru bidang studi terjadi masalah, sebab guru itu menumpuk di kota. Sementara sekolah yang ada di pinggiran pada mata pelajaran tertentu tidak ada gurunya. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” sambung dia.
Dia melanjutkan, dalam mengisi aplikasi Dapodik sekolah harus memasukan data sesuai dengan apa yang ada di sekolah masing-masing. Sehingga formasi kebutuhan guru dapat dihitung.
“Satuan pendidikan seharusnya memberikan informasi dengan mengisi aplikasi untuk dimasukkan ke dalam data Dapodik harus dengan kondisi realnya, tidak mengada-ada. Supaya kita menyusun formasi penerimaan guru itu berdasarkan data klasifikasinya,” tutupnya. * (Adv)
Penulis : Putri Aulia Maharani | Penyunting : Sulaiman