Wabup Hadiri Rapur Pengesahan APBD Kukar TA 2024
KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin hadir dalam kegiatan rapat paripurna (rapur) ke-18 masa Sidang I DPRD Kukar yang dilaksanakan Senin (27/11/2023), dengan agenda utama laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama Rancangan APBD Kukar 2024 disahkan menjadi APBD Kukar 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Rendi Solihin, Wakil Bupati Kukar memberikan apresiasi atas kesepakatan Rancangan APBD 2024 yang telah disetujui DPRD Kukar. “Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. DPRD adalah mitra kerja pemkab (pemerintah kabupaten, red) sehingga keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya pembangunan Kutai Kartanegara,” kata Rendi.
Setelah usai APBD ini disahkan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kepada Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Rendi Solihin pun mengungkapkan ucapan terima kasih, kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar, yang telah membahas Rancangan APBD sampai pengesahan yang dilaksanakan bersama.
“Kesepakatan bersama sangat penting. DPRD adalah mitra kerja kami dalam pembangunan. Akan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk di evaluasi,” jelas Rendi Solihin.
Diketahui APBD Kukar Tahun Anggaran 2024 13 Triliun, informasi ini diungkapkan Hamdan Anggota Banggar DPRD Kukar dalam laporannya, bahwa besaran APBD 2024 sebesar Rp13,372 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp12,69 triliun, yang terdiri terdiri dari PAD Rp160 miliar, retribusi daerah sebesar Rp7,54 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp32 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp783,35 miliar, serta pendapatan transfer sebesar Rp11,71 triliun.
Penulis: Suryono | Penyunting: Nursiah