Perjanjian Pengelolaan Peti Kemas Kariangau Kedaluwarsa, Berpotensi Kehilangan Banyak Pendapatan
ADVERTORIAL – Selain telah kadaluwarsa dan usang, kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usai meninjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Minggu (12/11/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik akan tinjau ulang kontrak kerja sama tersebut.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose,” kata Pj Gubernur Akmal Malik yang dalam peninjauan itu didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim.
Perubahan itu jelas Akmal Malik, menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan nonpeti kemas dan nonpelabuhan semakin meningkat. “Perihal ini belum diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini. Akibatnya, PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” beber Akmal
Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, di mana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada Perusda MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.
Dengan adanya perubahan rencana induk Pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan 15 Mei 2023, lanjut Akmal maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonpeti kemas, bisnis pelabuhan dan nonpelabuhan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan Perusda MBS dan PAD Kaltim. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegas Akmal.
Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan PT Pelindo terkait hal ini. Dia pun mendorong Perusda MBS dan PT Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)