FGD Standar Layanan Publik Beri Kepastian Pengguna Layanan BPS
ADVERTORIAL– Fokus Group Discussion (FGD) kembali digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di ruang Sigma, Kantor BPS Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kamis (30/11/2023). Kali ini, BPS Kaltim menggelar FGD Standar Pelayanan Publik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan statistik terpadu merupakan alat ukur yang digunakan, sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan juga sebagai acuan untuk penilaian kualitas pelayanan. “Ini adalah kewajiban dan komitmen BPS dalam pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” kata Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana.
FGD diselenggarakan agar pengelola pelayanan statistik terpadu baik di BPS Provinsi Kalimantan Timur maupun di BPS Kabupaten Kota, dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanannya masing-masing, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. “Dalam standar Kami akan tetapkan batas bawah dan batas atas layanan, terkait dengan PST, sesuai dengan kesanggupan kami,” ujarnya.
Yusniar menjelaskan, penetapan standar pelayanan diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat, menghindari pemaksaan untuk mendapatkan layanan melebihi batas yang ditetapkan oleh PST BPS. “Standar pelayanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pengguna layanan BPS, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepuasan seluruh konsumen,” ujarnya.
Di sisi lain lanjut Yusniar, para penyelenggara layanan PST di lingkungan BPS Kalimantan Timur diharapkan tidak hanya sekedar menjalankan kegiatan rutin, melainkan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, mempermudah pekerjaan, dan mempercepat penyelesaian tugas. “Standar pelayanan adalah janji kita kepada pengguna layanan BPS, kita harus tepat janji dan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan,” tutupnya. Kegiatan dihadiri 43 peserta dari Perangkat Daerah serta BPS Kabupaten dan Kota. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)