Dirut PT PBI Menyesalkan Pihak PT CMI Abaikan Jadwal Persidangan di PN Ketapang

PN KETAPANG : Foto bersama saksi fakta yang diajukan PT. PBI. (Foto : Istimewa)

KETAPANG-Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) mengurai fakta persidangan pada Rabu (10/1/2024) yang mana seharusnya agenda sidang saksi fakta yang di hadirkan oleh PT. Putra Berlian Indah selaku penggugat terjadwal terjadwal pada selasa 9 Januari 2024, namun sidang diundur lantaran pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) tidak hadir.

Oleh karenanya sidang di tunda sampai tanggal 10 Januri 2024, hal ini sangat di sayangkan oleh Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) hal tersebut terkesan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) mengabaikan jadwal yang sudah di atur oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

“Ini merugikan pihak penggugat lantaran menyangkut urusan pribadi saksi fakta kami juga banyak urusanya,’’terang Ahmad Upin Ramadan.

Selain itu juga Ahmad Upin Ramadan menyayangkan pertanyaan yang diajukan oleh kuasa Hukum PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI), kepada saksi fakta yang diajukan oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI), yang mana mereka lebih mempertanyakan masalah pribadi Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) pernah bekerja di PT. HARITA yang sekarang menjadi PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) sehingga menurutnya pertanyaan tersebut sangat tidak substansi dan tidak ada kaitan dengan persoalan gugatan perdata kami ini.

“Karena kami mempersoalkan terkait izin lokasi yang kami miliki digarap oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) Dan bukan membahas hal-hal yang di luar dari substansi dari perkara ini,’’ ujar Ahmad Upin Ramadan belum lama ini.

Disisi lain Ahmad Upin Ramadan juga merasa puas atas berlangsungnya persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Ketapang, dimana pada Rabu 10 Januari 2024, saksi fakta 3 orang yang dihadirkan oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) memberikan keterangan sesuai fakta dan data yang terjadi di lapangan, dimana izin PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten ketapang Kalimantan Barat dengan luasan 6000 ha. terdapat aktivitas PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) bahkan menurut keterangan saksi fakta yang di ajukan oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) 60% lokasi milik PT. PBI sudah digarap oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) Site Air Upas,selain melakukan kegiatan operasional pertambangan PT. CMI juga mendirikan bangunan kantor dll di atas lahan konsesi milik PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI).

Saksi fakta juga mengungkap niat baik dari PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) terhadap PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI), hal tersebut disampaikan PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) dengan mengirimkan surat sebanyak 4 kali, adapun surat tersebut adalah memberitahu kepada pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI). bahwa wilayah yang mereka garap tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi milik PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) tapi pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI). tidak memiliki niat baik sama sekali,bahkan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI). Membuat laporan polisi atas penertiban yang di lakukan oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) pada 1 Februari 2022 yang lalu,dan akibat dari laporan PPT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) tersebut mengakibatkan Direktur PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) harus menjalani masa tahanan di Lapas kelas II B Ketapang selama 7 bulan dan hal tersebut sangat tidak manusiawi sekali, dimana istri dari Ahmad Upin Ramadan sedang melahirkan anak pertamanya yang baru berusia 2 bulan pada saat itu.

Saksi fakta juga mengungkap legalitas PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) didalam persidangan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, karena menurut mereka tahapan pengajuan legalitas tersebut sudah tepat dan benar dari tingkatan pemerintah desa sampai pemerintah pusat sudah dilalui oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI).

Bahkan saksi fakta juga mengungkap bahwa PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) juga sudah mendapatkan klarifikasi dan penegasan dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat No.500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2023 yang lalu.

“Sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi perdebatan antara PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) dan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (PT. CMI) Site Air Upas to sudah di perjelas oleh pemerintah,’’ ujar salah satu saksi fakta PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI).(Saidi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *